Pemprov NTB Sayangkan Dugaan Pungli di Bukit Merese, Ganggu Citra Pariwisata
- 19 Agt 2026 13:39 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemprov NTB menyayangkan dugaan pungli di kawasan wisata Bukit Merese, Lombok Tengah.
- Pemerintah menegaskan setiap pungutan harus memiliki dasar aturan dan kewenangan yang jelas.
- Pemprov NTB ingin memastikan wisatawan merasa aman, nyaman, dan mendapat pengalaman wisata yang baik.
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyayangkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Bukit Merese, Lombok Tengah. Kasus tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata NTB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pungutan di destinasi wisata harus memiliki dasar aturan dan kewenangan yang jelas. Pungutan tanpa dasar hukum berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
“Kalau memang ini pungli, tentunya ini sangat disayangkan,” kata Aulia kepada RRI, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, praktik pungutan yang tidak memiliki dasar dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu ekosistem pariwisata yang sedang dibangun pemerintah.
Aulia mengatakan munculnya pungutan di kawasan wisata terkadang terjadi karena adanya peluang ekonomi ketika suatu destinasi ramai dikunjungi. Namun, peluang tersebut tetap harus dikelola berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.
“Peluang itu muncul setelah ramai berkunjung dan kemudian ada ide untuk memanfaatkan. Tetapi jangan sampai dilakukan tanpa terpikirkan dasarnya seperti apa,” ujarnya.
Dia menuturkan, pengelolaan destinasi wisata melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten. Karena itu, setiap bentuk pungutan kepada wisatawan harus dipastikan memiliki landasan dan kewenangan yang sah.
“Yang penting harus dipastikan dasarnya dulu. Jangan sampai ada pungutan yang tidak memiliki dasar, itu yang menjadi kategori pungli,” kata Ahmad.
Menurut dia, pemerintah pada dasarnya tidak menutup ruang bagi masyarakat atau pengelola destinasi untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata. Termasuk apabila ada rencana penerapan tiket atau tarif tertentu di sebuah destinasi.
Namun, mekanisme tersebut harus diatur secara transparan dan memiliki dasar kewenangan yang jelas. “Dibolehkan saja, yang penting aturannya itu dulu. Aturannya, dasarnya, punya kewenangan atau tidak,” ujarnya.
Aulia mengatakan persoalan pungutan di sejumlah destinasi perlu menjadi perhatian agar tidak berulang. Pemerintah, kata dia, terus mendorong konsep pariwisata berkualitas yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menjamin pengalaman wisatawan.
“Pariwisata berkualitas itu kuncinya bagaimana wisatawan merasa aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga menjadi pengunjung kembali ke destinasi kita,” katanya.
Pemprov NTB berharap pengelolaan destinasi wisata ke depan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang inklusif bagi masyarakat tanpa mengorbankan kenyamanan wisatawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....