Tiga Periode Pj Sekda dan Ujian Tata Kelola Pemkab Dompu

  • 09 Sep 2026 07:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Bupati Dompu Bambang Firdaus menunjuk H. Khairul Insan, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah setelah Gatot Gunawan Perantauan Putra memasuki masa purna tugas, akhir tahun 2025. Khairul Insan mulai menjalankan tugas sejak 4 Desember 2025 dan telah diperpanjang hingga memasuki periode ketiga.

Begitulah perjalanan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu yang kini memasuki periode ketiga. Sebuah situasi yang semestinya menjadi jembatan menuju lahirnya Sekretaris Daerah definitif, justru berpotensi berubah menjadi persoalan tata kelola pemerintahan apabila proses pengisian jabatan definitif tidak segera dilakukan.

Secara normatif, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 mengatur Penjabat Sekda sebagai pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Regulasi itu juga menyebut masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan atau berhenti ketika Sekda definitif dilantik.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah penunjukan tersebut sah secara administratif. Persoalan yang jauh lebih penting adalah untuk apa keberadaan Pj Sekda diperpanjang berulang kali?

Apakah benar semata-mata karena Sekda definitif belum tersedia? Ataukah pemerintah daerah sedang nyaman dengan status sementara yang terus diperpanjang?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika memasuki periode ketiga. Di tengah masa jabatan yang semakin mendekati batas waktu, belum terlihat langkah konkret membentuk panitia seleksi terbuka untuk mencari Sekda definitif.

Padahal, jabatan Sekda bukan jabatan biasa. Sekda merupakan simpul utama birokrasi daerah. Ia berada di tengah kepentingan politik kepala daerah, kesinambungan program pemerintahan, koordinasi antar-OPD, pengelolaan anggaran, sekaligus pembinaan aparatur sipil negara.

Membiarkan posisi ini terlalu lama berada dalam status penjabat bukan sekadar soal nama yang tercantum dalam surat keputusan. Ini menyangkut kepastian kepemimpinan birokrasi.

Yang lebih menarik, perjalanan menuju periode ketiga juga sempat diwarnai perubahan status. Dari periode kedua menuju periode ketiga, Khairul Insan sempat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas selama tujuh hari, sebelum kembali diangkat sebagai Penjabat Sekda.

Situasi semacam ini tentu layak mendapatkan penjelasan terbuka kepada publik.

Jika memang seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat prosedur yang harus segera ditempuh tetapi belum dilakukan, maka publik juga berhak mempertanyakan mengapa proses tersebut belum berjalan.

Di sinilah pentingnya keterbukaan. Terlebih ketika muncul informasi bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan agar pada periode ketiga ini pemerintah daerah mempersiapkan proses seleksi terbuka Sekda definitif.

Jika benar demikian, maka tidak adanya tanda-tanda pembentukan panitia seleksi ketika masa jabatan Pj Sekda tinggal kurang dari satu bulan tentu bukan persoalan kecil.

Ini bukan lagi sekadar soal siapa yang akan menjadi Sekda. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menghormati mekanisme merit, kepastian aturan, dan prinsip kaderisasi birokrasi.

Penjelasan dari eksekutif melalui BKD bahwa proses tersebut sah secara administratif tentu penting. Pandangan DPRD, khususnya Komisi I, yang sejalan dengan pemerintah juga patut dicatat.

Namun, sah secara administratif tidak selalu identik dengan sehat secara tata kelola.

Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Sebab, ketika sebuah jabatan strategis diisi oleh orang yang sama selama tiga periode, sementara proses menuju jabatan definitif belum juga bergerak, publik sangat wajar membaca situasi itu dari berbagai sudut.

Apalagi Khairul Insan sebelumnya merupakan bagian dari lingkaran pemerintahan Bupati Bambang Firdaus dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati.

Rumor yang beredar bahwa posisi Pj Sekda merupakan bentuk kedekatan politik atau bahkan "balas jasa" memang belum dapat disebut sebagai fakta tanpa bukti. Tetapi justru karena rumor itu berkembang, pemerintah seharusnya menjawabnya dengan transparansi, bukan membiarkannya menjadi bola liar.

Jangan sampai keputusan administratif melahirkan persepsi politis. Sebab, jika seorang pejabat dapat terus berada di posisi strategis melalui perpanjangan status sementara, sementara pejabat lain yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan tidak memperoleh ruang melalui seleksi terbuka, maka yang terancam bukan hanya prinsip meritokrasi.

Kaderisasi birokrasi juga ikut terputus. Birokrasi membutuhkan kesempatan. Para pejabat eselon II membutuhkan ruang untuk menunjukkan kompetensi. Aparatur muda membutuhkan keyakinan bahwa jenjang karier ditentukan oleh kemampuan, kinerja dan rekam jejak, bukan semata kedekatan dengan kekuasaan.

Karena itu, jangan sampai status "sementara" justru menjadi terlalu lama. Lebih jauh lagi, jika benar ada kemungkinan posisi Pj Sekda terus dipertahankan hingga mendekati masa pensiun pejabat yang bersangkutan, maka pertanyaan publik akan semakin besar: apakah pemerintah sedang mencari Sekda definitif, atau justru sedang mempertahankan status quo?

Pemerintah Kabupaten Dompu tentu memiliki hak untuk menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil telah sesuai aturan.

Tetapi publik juga memiliki hak untuk bertanya. Dan pertanyaan paling mendasar adalah: mengapa seleksi terbuka Sekda definitif belum juga dimulai?

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang H. Khairul Insan. Bukan pula tentang siapa yang paling dekat dengan Bupati.

Ini tentang institusi. Tentang apakah pemerintahan Kabupaten Dompu ingin membangun birokrasi yang kuat dan profesional, atau birokrasi yang terlalu bergantung pada keputusan personal kepala daerah.

Tiga periode tiga bulan seharusnya menjadi alarm.Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan agar status sementara tidak berubah menjadi pola permanen.

Jika memang ada prosedur yang belum ditempuh, segera tempuh. Jika ada aturan yang menjadi dasar, buka dan jelaskan kepada publik. Jika memang harus dilakukan seleksi terbuka, jangan ditunda.

Sebab jabatan Sekda adalah milik institusi pemerintahan, bukan milik seorang pejabat dan bukan pula milik seorang kepala daerah. Dompu membutuhkan Sekda definitif. Dan yang lebih penting, Dompu membutuhkan proses pengisian Sekda yang transparan, terbuka, meritokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....