Siapa yang Akan Menjadi Tersangka jika H Tidak Terungkap?

  • 04 Agt 2026 08:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram-Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram berinisial NDR menyimpan pelajaran penting tentang bahaya penyidikan yang terlalu cepat berfokus pada orang-orang terdekat korban. Memeriksa mantan pacar, teman, atau rekan kuliah tentu merupakan langkah yang wajar.

Mereka mungkin mengetahui hubungan, konflik, dan aktivitas terakhir korban. Namun, kedekatan dengan korban tidak boleh berubah menjadi dugaan kesalahan.

Dalam psikologi investigasi, kondisi ketika penyidik terlalu terpaku pada satu orang atau satu teori disebut tunnel vision. Setelah dugaan awal terbentuk, fakta yang mendukung akan dianggap penting, sedangkan fakta yang bertentangan dapat diabaikan atau ditafsirkan agar tetap sesuai dengan teori tersebut.

Di sinilah “cocokologi” dapat muncul dengan bungkus Scientific Crime Investigation.

Penggunaan DNA, psikologi forensik, rekaman digital atau keterangan ahli tidak otomatis membuat penyidikan menjadi ilmiah. Bukti ilmiah tetap dapat disalahartikan apabila sejak awal digunakan untuk membenarkan siapa pelakunya, bukan untuk mencari siapa pelaku sebenarnya.

Bayangkan apabila H, yang kini diduga sebagai pelaku, tidak pernah terungkap.

Orang dekat korban terus diperiksa secara berulang-ulang. Ditahan sekian hari secara semen-mena dengan dalih ‘diamankan’. Barang-barang pribadi disita secara sepihak. Konflik asmara dapat disusun menjadi motif. Sikap gugup dianggap mencurigakan. Terlalu jujur, bersikap biasa dan apa adanya dianggap manipulatif. Perbedaan kecil dalam keterangan diperlakukan sebagai kebohongan. Berbagai keadaan tersebut kemudian dirangkai menjadi cerita yang terdengar logis, meskipun belum tentu benar.

Tekanan publik, keluarga korban, pengacara agar kasus segera diselesaikan juga dapat meningkatkan risiko pengakuan palsu.

Pemeriksaan panjang, berulang dan menekan dapat membuat orang yang tidak bersalah mengaku hanya untuk menghentikan tekanan psikologis yang dialaminya.

Dalam persidangan, bahaya tersebut dapat berlanjut. Sistem pembuktian pidana Indonesia memang mensyaratkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Namun, keyakinan hakim tidak boleh dibangun dari narasi yang sekadar runtut. Cerita yang masuk akal belum tentu merupakan cerita yang benar.

Dampaknya bahkan sudah muncul sebelum putusan dijatuhkan. Seseorang yang berkali-kali diperiksa dalam perkara pembunuhan dapat lebih dahulu menerima hukuman sosial: dicap sebagai tertuduh pembunuh, dijauhi teman, terganggu pendidikannya dan mengalami trauma. Ketika akhirnya dinyatakan tidak terlibat, nama baik dan masa depannya belum tentu dapat pulih sepenuhnya.

Ditemukannya sepeda motor korban pada orang yang diduga berada di luar lingkaran dekat NDR menjadi bukti material yang penting dalam mengubah arah perkara. Kendaraan tersebut tidak langsung membuktikan seluruh unsur pembunuhan, tetapi memberikan hubungan objektif antara korban, barang yang hilang dan pihak yang menguasainya.

Pelajaran utamanya sederhana: memeriksa orang dekat boleh, tetapi menjadikannya sebagai satu-satunya hipotesis sangat berbahaya.

Penyidikan yang benar-benar ilmiah tidak hanya mencari bukti yang mendukung dugaan awal. Ia juga aktif mencari fakta yang dapat membuktikan bahwa dugaan tersebut salah.

Sebab peradilan sesat tidak selalu dimulai dari pemalsuan bukti. Ia sering bermula dari keyakinan yang terlalu cepat, tekanan untuk segera menetapkan pelaku dan keengganan mengakui bahwa teori awal mungkin keliru.

Dalam perkara pidana, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling dekat dengan korban atau siapa yang paling mudah dicurigai.

Kebenaran harus mengikuti bukti, bukan bukti yang dipaksa mengikuti dugaan.

Penulis: Dr. Ufron

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....