Perlindungan Hukum Tenaga Medis Terkait Pemberian Surat Sakit
- 10 Apr 2025 07:24 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Pernah dengar kasus seorang dokter berurusan atau bahkan menjadi tersangka karena memberikan surat sakit kepada pasien?
Berikut penjelasannya.
Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan:
"Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum."
Penafsiran Yuridis.
Pasal ini memberikan hak, bukan kewajiban kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum, apabila mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana yang berkaitan dengan pasien.
Kata kunci "berhak" menegaskan bahwa pelaporan bersifat opsional dan bukan suatu keharusan atau kewajiban hukum. Dengan demikian, tidak ada konsekuensi pidana atau etik apabila tenaga medis tidak melakukan pelaporan, selama tidak ada kewajiban lain yang mengikat secara khusus (misalnya melalui peraturan internal rumah sakit, SOP, atau permintaan dari pihak berwenang).
Tujuan dan Rasionalisasi.
Pasal ini penting dan strategis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya, khususnya ketika mereka:
* Berada dalam posisi dilematis saat menemukan pasien yang diduga terlibat dalam tindak pidana, namun status hukumnya belum jelas.
* Seringkali diminta untuk mengeluarkan surat keterangan sakit, visum, atau surat keterangan medis untuk pihak-pihak yang kemudian terbukti atau diduga melakukan tindak pidana.
* Dihadapkan pada tuduhan persekongkolan atau "membantu pelarian" hanya karena memberikan pelayanan medis sesuai kaidah profesional, padahal tenaga medis tidak memiliki kapasitas investigatif.
Dengan adanya pasal ini, maka sikap tenaga medis untuk tidak melaporkan suatu dugaan tindak pidana tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, selama tidak ada keterlibatan langsung dan tidak melanggar norma profesi.
Batasan Kewenangan Tenaga Medis.
Tenaga medis adalah bukan aparat penegak hukum atau penyidik, sehingga:
* Tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi hukum.
* Tidak wajib memastikan kebenaran suatu dugaan tindak pidana.
* Hanya bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan secara profesional, etik, dan humanis.
Tenaga medis hanya bisa bertindak lebih lanjut apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang berwenang, misalnya permintaan visum dari kepolisian.
Perlindungan terhadap Stigma dan Risiko Hukum.
Kasus-kasus di lapangan menunjukkan bahwa tenaga medis kadang menjadi pihak yang disalahkan atau dituduh berkonspirasi, terutama dalam:
* Kasus kriminalitas yang melibatkan pemberian surat keterangan medis atau visum.
* Dugaan rekayasa sakit oleh tersangka demi menghindari proses hukum.
Padahal, dalam situasi seperti itu, tenaga medis hanya menjalankan fungsi profesionalnya berdasarkan indikasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya pasal seperti ini, mereka menjadi rentan terhadap kriminalisasi atau pencemaran nama baik.
Catatan Etis dan Praktis.
Meskipun tidak wajib melapor, tenaga medis tetap harus mempertimbangkan aspek etika profesi dan keselamatan publik. Jika pasien diketahui secara eksplisit terlibat dalam tindak pidana (misalnya status tersangka yang telah dipublikasikan), maka tenaga medis dapat dan berhak melapor, dan hal tersebut tidak melanggar hak privasi pasien karena status hukum pasien sudah menjadi informasi publik.
Kesimpulan
Pasal 302 ayat (1) UU Kesehatan Tahun 2023 menjadi payung hukum penting yang melindungi tenaga medis dari kriminalisasi atas pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan dugaan tindak pidana. Penekanan bahwa pelaporan adalah hak, bukan kewajiban, menegaskan posisi hukum yang adil dan profesional bagi tenaga medis, tanpa membebani mereka dengan tugas investigatif yang bukan menjadi kewenangannya.
Pasal ini juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dalam menjalankan praktik medis harus diutamakan, selama mereka bekerja sesuai dengan standar profesi dan kode etik.
Semoga bermanfaat dan kita selalu dalam lindungan Allah Swt, Tuhan YME.
Oleh:
dr. H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.Kes.,CMC.,FISQua.
(Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram/Ketua IDI Cabang Mataram)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....