Lalu Gita Ariadi Menunjuk Muhammad Nasir Sebagai Plh Sekda NTB

  • 25 Sep 2023 02:35 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi M.Si, menunjuk dan menetapkan Drs. Muhammad Nasir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tata kelola birokrasi di NTB selama sepekan kedepan.

"Saya sudah menetapkan Plh Sekda adalah Drs. Muhammad Nasir, Kepala BKD. Dengan tugas utama mengawal dan melakukan normalisasi tata kelola birokrasi," Lalu Gita Ariadi saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, Jumat, (22/9/2023).

Lalu Gita Ariadi menjelaskan bahwa Muhammad Nasir akan menjalankan tugas Plh Sekda selama tujuh hari, hingga ada penetapan Penjabat Sekda definitif. Penetapan Muhammad Nasir sebagai Plh Sekda NTB diresmikan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 821.2-1/ 4671/BKD/2023 yang ditandatangani oleh Lalu Gita Ariadi pada tanggal 19 September 2023.

Sementara itu Muhammad Nasir yang ditunjuk sebagai Plh Sekda NTB mengatakan, bahwa perannya sebagai Plh hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekda NTB. Perannya sebagai Plh Sekda NTB tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau kebijakan bersifat strategis.

"Tidak ada prioritas, hanya menjalankan tugas, tidak boleh ada keputusan," tegas Nasir.

Terkait penunjukan Penjabat Sekda NTB, Nasir menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, memiliki pangkat minimal IV C dan berstatus sebagai pejabat Pemprov eselon II A.

Dengan demikian, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki peluang menjadi Penjabat Sekda. Namun, Nasir menekankan bahwa pemilihan Penjabat Sekda bukanlah keputusannya, melainkan keputusan dari Penjabat Gubernur NTB.

“Semua punya peluang. Namun, yang memilih itu bukan saya, tapi Penjabat Gubernur,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....