DJKI Petakan Tantangan Tata Kelola Royalti Musik Lintas Negara di Era Digital
- 07 Okt 2026 15:09 WIB
- Mataram
RRI .CO.ID, Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memetakan sejumlah tantangan dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pertumbuhan penggunaan karya musik secara digital. Pemetaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, perkembangan teknologi telah membuat karya musik dapat digunakan dan didistribusikan melintasi batas negara dengan lebih mudah. Namun, kelancaran distribusi tersebut belum selalu diikuti dengan sistem pertukaran informasi yang mampu memastikan royalti mengalir kepada pemegang hak secara tepat.
Ia mengatakan persoalan dalam pengelolaan royalti lintas negara tidak selalu berkaitan dengan perbedaan hukum hak cipta. Hambatan justru kerap muncul dalam pertukaran informasi, mulai dari data kepemilikan yang tidak lengkap, besarnya volume data penggunaan karya, hingga keterbatasan metadata untuk mencocokkan penggunaan karya dengan pencipta dan pemegang hak.
Berdasarkan Background Mapping Report yang disampaikan, data CISAC mencatat koleksi royalti dari berbagai repertoar kreatif mencapai EUR13,97 miliar pada 2024. Dari jumlah tersebut, repertoar musik menyumbang EUR12,59 miliar atau sekitar 90 persen, sedangkan koleksi digital mencapai EUR5,14 miliar atau sekitar 37 persen dari total koleksi.
Koleksi digital juga menjadi sumber penerimaan terbesar sejak 2022 dan nilainya meningkat sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2015. Namun, laporan tersebut mencatat distribusi koleksi masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan. Eropa menyumbang sekitar 54 persen, Amerika Serikat dan Kanada 25 persen, Asia-Pasifik 14 persen, Amerika Latin dan Karibia 6 persen, serta Afrika kurang dari 1 persen.
Angka tersebut merupakan lokasi koleksi dan tidak secara langsung menunjukkan asal pencipta atau besaran royalti yang diterima pencipta dari luar negeri.
Dalam rantai pengelolaan royalti lintas negara, persoalan dapat muncul sejak dokumentasi hak, pemberian lisensi, pelaporan penggunaan karya, pencocokan data, penghitungan dan penagihan, distribusi, hingga rekonsiliasi. Perbedaan sistem, data kepemilikan yang tidak konsisten, penggunaan identitas karya yang belum seragam, serta keterbatasan visibilitas terhadap proses penghitungan dan distribusi dapat membuat royalti sulit ditelusuri.
“Bagi pencipta individu, penyelesaian royalti bisa sangat rumit. Tantangan kita bersama adalah menumbuhkan budaya transparansi yang mencakup seluruh rantai nilai digital, memberdayakan pencipta dengan data yang dapat dimengerti dan dapat ditindaklanjuti,” kata Hermansyah.
Karena itu, menurut dia, terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam membangun tata kelola royalti lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat mengetahui informasi yang relevan mengenai penggunaan dan pengelolaan karyanya. Akuntabilitas diperlukan untuk memastikan terdapat pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau royalti belum dapat disalurkan. Sementara itu, interoperabilitas diperlukan agar berbagai sistem dan basis data dapat saling bertukar informasi secara andal.
Sementara di Indonesia, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi pengelolaan royalti. Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan data karya dan penggunaannya, sekaligus membangun keterhubungan dengan sistem dan standar informasi di tingkat internasional.
Indonesia juga memiliki Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan royalti lagu dan musik.
“Indonesia berkomitmen pada perjalanan ini. Saat ini kami sedang melakukan transformasi digital komprehensif dengan mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM dan sistem informasi kami,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menilai tidak ada satu negara yang dapat menyelesaikan persoalan tata kelola royalti lintas batas secara sendiri. Karena itu, dialog di Bali ini diarahkan untuk menghasilkan pembahasan yang lebih praktis, terutama mengenai informasi yang dibutuhkan pemegang hak untuk memverifikasi pengelolaan royalti lintas negara, mekanisme untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan royalti yang belum teralokasi, serta cara membantu negara dengan kapasitas sistem yang lebih kecil agar dapat terhubung dengan infrastruktur data global dengan biaya yang terjangkau.
“Para pencipta kita memandang kita untuk memastikan ekonomi digital tidak hanya inovatif, tetapi pada dasarnya adil,” tutur Hermansyah.
Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Risman Somantri, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinergi dalam pengelolaan serta pelindungan hak cipta, khususnya terkait tata kelola royalti musik di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....