Disnaker Mataram Evaluasi 86 LPK, Status Operasional Jadi Sorotan
- 02 Okt 2026 09:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengevaluasi keberadaan 86 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdata di daerah tersebut untuk memastikan status operasional, legalitas, serta kegiatan pelatihan yang masih berjalan. Langkah ini dilakukan agar data pemerintah sesuai dengan kondisi LPK di lapangan.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, mengatakan setiap LPK diminta memperbarui data perizinan dan melaporkan kegiatan pelatihan secara berkala melalui aplikasi yang telah disediakan. Pembaruan tersebut diperlukan karena terdapat LPK yang tercatat aktif, tetapi tidak lagi menyelenggarakan pelatihan.
“Karena ada LPK yang terdata aktif, tetapi tidak melakukan pelatihan. Jangan sampai ketika menerima bantuan baru mereka menyatakan aktif,” kata Putra, Kamis 1 Oktober 2026.
Disnaker juga telah mengirimkan surat kepada seluruh LPK sejak awal 2026 untuk memperbarui data dan melengkapi dokumen perizinan. LPK yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan diberikan teguran, sementara izin operasional yang memiliki masa berlaku lima tahun juga menjadi bagian dari evaluasi.
“Di aturan kita tidak berhak menutup langsung, tetapi ada teguran-teguran. Kalau ada yang tidak beroperasi, prosesnya tetap melalui prosedur,” ujarnya.
Putra menegaskan, terhadap LPK yang tidak memiliki legalitas atau terbukti tidak memenuhi ketentuan, Disnaker dapat memberikan sanksi secara bertahap hingga penonaktifan atau suspend sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semua ada regulasinya jadi jika melanggar sudah ada sanksinya," kata Putra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....