Timsel KPID NTB Buka Suara soal Rekam Jejak Peserta Seleksi
- 22 Sep 2026 17:16 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Timsel KPID NTB menegaskan mantan terpidana korupsi tidak secara khusus dilarang mendaftar karena ketentuan tersebut tidak tercantum dalam regulasi seleksi.
- Timsel tetap membuka ruang bagi masyarakat melaporkan rekam jejak peserta, termasuk dugaan keterlibatan politik, dengan bukti yang dapat diverifikasi.
RRI.CO.ID, Mataram - Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID NTB periode 2026-2029 menegaskan proses seleksi berjalan berdasarkan regulasi. Timsel menyebut tidak bisa menambah larangan atau persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Timsel KPID NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (AKA), merespons sorotan publik terkait rekam jejak sejumlah peserta, termasuk informasi soal peserta yang pernah menjalani pidana korupsi dan dugaan keterlibatan peserta dalam partai politik.
Terkait mantan terpidana korupsi, AKA mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tidak secara khusus melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota KPID.
"Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi," kata AKA, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.
Meski demikian, calon anggota KPI tetap wajib memenuhi persyaratan substantif. Di antaranya berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan.
Peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi, tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi," ujarnya.
Timsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak peserta. Namun, informasi yang disampaikan harus memiliki dasar dan dapat diverifikasi.
"Kami tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan," tegas AKA.
Soal pemberitaan pada 2024 yang menyebut salah seorang peserta pernah menjadi Ketua Harian sebuah partai politik, AKA meminta persoalan tersebut dilihat sesuai konteks waktunya.
Menurutnya, pemberitaan pada 2024 tidak otomatis membuktikan peserta tersebut masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik saat mengikuti seleksi pada 2026.
Calon anggota KPID diwajibkan bersifat nonpartisan dan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Peserta yang dimaksud disebut telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai.
"Kalau ada bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi," katanya.
Kini, setelah hasil Uji Kompetensi diumumkan, proses seleksi berlanjut ke tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD NTB.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB. Informasi tersebut diharapkan disertai sumber, data, dan bukti yang jelas agar dapat diverifikasi.
"Regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan," ujar AKA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....