DPRD KLU dan TAPD Sepakati Anggaran Rp4,8 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
- 22 Sep 2026 11:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setelah anggaran sekitar Rp4,8 miliar disepakati dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi hak penghasilan PPPK paruh waktu, terutama tenaga pendidik dan kependidikan yang pembayarannya belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, mengatakan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui pengalokasian anggaran tersebut melalui pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2026.
“Badan Anggaran bersama TAPD telah menyepakati anggaran sebesar sekitar Rp4,8 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu,” ujar Ardianto, Selasa 22 September 2026.
Ardianto yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Utara menjelaskan, penganggaran gaji tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi komitmen pemerintah daerah terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum masuk dalam APBD Murni 2026.
Menurutnya, kesepakatan anggaran telah dicapai dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026. Selanjutnya, TAPD tengah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2026.
Ia berharap proses penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan dapat diselesaikan pada September 2026, sehingga pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan tahapan penganggaran.
Ardianto menerangkan, persoalan penghasilan tenaga pendidik dan kependidikan berkaitan dengan mekanisme pembayaran sebelum mereka berstatus PPPK paruh waktu. Sebelumnya, penghasilan mereka berada di lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melalui sekolah masing-masing, dengan sumber dana yang antara lain berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran penghasilan yang diterima tenaga pendidik dan kependidikan sebelumnya bervariasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun penganggaran gaji melalui APBD.
Pemerintah daerah, lanjut Ardianto, berupaya menyeragamkan penghasilan PPPK paruh waktu agar tidak terjadi kesenjangan dengan kelompok PPPK paruh waktu lainnya.
“Kami tentu meminta maaf kepada kawan-kawan PPPK paruh waktu yang penghasilannya tertunda. Ini bukan disengaja, tetapi berkaitan dengan sistem dan proses pengangkatan, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelumnya memiliki pos penghasilan berbeda,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....