Tambang Runtuh di Lantung yang Telan Korban ternyata Ilegal

  • 19 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Tambang yang runtuh di kawasan Lawang Tua, Desa Lantung, Sumbawa, dipastikan berada di luar wilayah pertambangan rakyat sehingga aktivitasnya ilegal.
  • Pemprov NTB bersama Gakkum Kementerian ESDM masih melakukan pemeriksaan dan menyiapkan penutupan setelah proses penyelidikan selesai.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tambang yang runtuh dan menelan korban di kawasan Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Sumbawa, bukan tambang rakyat yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menegaskan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ilegal. Lokasinya disebut berada di luar wilayah pertambangan rakyat.

"Saya sudah laporkan bahwa lokasi itu di luar wilayah tambang rakyat. Jadi ilegal," kata Samsudin di Mataram, Sabtu, 19 September 2026.

ESDM NTB bersama inspektur tambang dan penegak hukum dari Kementerian ESDM saat ini masih melakukan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan titik koordinat dan objek tambang yang menjadi lokasi kejadian.

Setelah data lapangan diperoleh, Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satunya adalah penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Kalau ilegal ini pasti penutupan. Nanti berdasarkan hasil penyelidikan teman-teman Gakkum," ujarnya.

Samsudin mengatakan penindakan terhadap tambang ilegal tidak hanya dilakukan di Lantung. ESDM NTB akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi lain.

Menurutnya, pendataan tambang ilegal di NTB tidak mudah dilakukan karena aktivitasnya sporadis. Bahkan, lokasi yang sudah ditutup terkadang kembali beroperasi.

"Kadang-kadang hari ini sudah datang ditutup, besok datang lagi. Jadi sulit mengidentifikasinya," katanya.

Ia menegaskan penanganan tambang ilegal kini tidak lagi sebatas langkah preventif. Jika ditemukan aktivitas ilegal, penanganannya akan masuk ke ranah penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....