Kemenkum NTB Sosialisasikan KI dan Kenalkan SIKAP-KI NTB di Sumbawa

  • 19 Sep 2026 09:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Seniman serta Pengenalan SIKAP-KI NTB di Kabupaten Sumbawa, Jumat 18 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sumbawa tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM, seniman, serta pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya mengenali, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir dan kreativitas manusia yang memiliki nilai budaya sekaligus ekonomi. Menurutnya, berbagai potensi produk UMKM, seni, budaya, dan kreativitas yang dimiliki Kabupaten Sumbawa perlu didorong menjadi aset KI yang terlindungi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Kekayaan Intelektual perlu dikenali, dilindungi, dan dimanfaatkan agar potensi kreativitas dan produk lokal dapat berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Anna.

Anna juga memperkenalkan SIKAP-KI NTB yang sedang digagas sebagai inovasi layanan informasi dan konsultasi awal Kekayaan Intelektual. Inovasi tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai KI secara lebih mudah, cepat, terarah, dan berbasis pengetahuan resmi. Pengembangan layanan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi serta memberikan arahan awal bagi pelaku usaha dan kreator dalam menentukan langkah pelindungan KI yang sesuai.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menyampaikan materi mengenai “Kekayaan Intelektual sebagai Penggerak Daya Saing UMKM dan Ekonomi Kreatif Sumbawa”. Disampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki 40.608 unit UMKM yang sebagian besar berada pada skala mikro, serta memiliki potensi ekonomi kreatif pada sektor kriya dan tenun, kuliner, musik, seni pertunjukan, dan produk berbasis kekayaan lokal. Sumbawa juga telah memiliki potensi KI berupa Indikasi Geografis Susu Kuda Liar Sumbawa, Madu Hutan Sumbawa, dan Kopi Robusta Batulanteh yang dapat terus dioptimalkan melalui penguatan kelembagaan, branding, hilirisasi produk, akses pasar, serta pendampingan KI secara berkelanjutan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Dicky Yosua, mengenai Hak Cipta, khususnya pelindungan terhadap karya seniman dan pelaku ekonomi kreatif seperti lagu, musik, karya seni, fotografi, video, dan tulisan. Dicky juga menyampaikan bahwa sejak 1 Agustus 2026, tarif PNBP pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Ahmad Meizar Rashyd, menyampaikan materi mengenai Merek sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa sekaligus aset yang dapat memiliki nilai ekonomi.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang membahas pendaftaran Merek, pencatatan Hak Cipta, identifikasi jenis KI yang sesuai, serta langkah awal memperoleh pelindungan KI. Kanwil Kemenkum NTB akan melanjutkan pendampingan kepada pelaku UMKM dan seniman di Kabupaten Sumbawa yang memiliki potensi KI, sekaligus terus mengembangkan pemanfaatan SIKAP-KI NTB sebagai sarana informasi dan konsultasi awal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, terus mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung potensi daerah agar semakin dikenal, terlindungi, dan memiliki nilai tambah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....