26.984 Batang Rokok Ilegal Disita Dari Tiga Kecamatan
- 16 Sep 2026 17:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan mengamankan 26.984 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan.
Petugas juga menemukan 2.100 gram tembakau iris ilegal dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, 14 hingga 16 September 2026. Tim menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Moyo Hilir, Plampang, dan Empang yang sebelumnya telah menjadi sasaran pengumpulan informasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, Rabu 16 September 2026, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok dan produk tembakau ilegal.
Petugas melaksanakan operasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tim juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, Satpol PP menjalankan operasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/137/SatpolPP/XI/2026 tertanggal 11 September 2026.
Abdul Haris menjelaskan, tim gabungan terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebelum mendatangi toko dan kios yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut membantu petugas menentukan lokasi pemeriksaan dan menemukan barang kena cukai yang diduga melanggar ketentuan.
Operasi melibatkan sembilan personel dari lima instansi. Satpol PP Kabupaten Sumbawa mengerahkan lima personel, Bea dan Cukai Sumbawa dua personel, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dari pemeriksaan di tiga kecamatan tersebut, petugas menemukan 1.355 bungkus rokok dan 105 bungkus tembakau iris. Seluruh produk yang ditemukan tercatat tidak menggunakan pita cukai.
Petugas menemukan rokok Nexus dalam jumlah paling banyak, yakni 1.192 bungkus. Tim juga mengamankan 13 bungkus Nexus Putih, 31 bungkus Marbol, tujuh bungkus Premium Bold, 10 bungkus Reno Grape, dan sembilan bungkus Reno Mango.
Selain itu, petugas menemukan 38 bungkus Martil, delapan bungkus Humer Exclusive Light, tiga bungkus Humer American Blend, dua bungkus Passo, dua bungkus Santos Mango, dan delapan bungkus SKY.
Tim juga mengamankan dua bungkus Bara, 10 bungkus PAD Mango, serta 20 bungkus Leo Mild. Seluruh rokok tersebut masuk dalam temuan dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai.
Petugas turut menemukan 105 bungkus tembakau iris merek Perahu Layar. Produk tersebut juga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pendataan, petugas mencatat 1.326 bungkus rokok berisi 20 batang per bungkus atau sebanyak 26.520 batang. Sementara 29 bungkus lainnya berisi 16 batang per bungkus atau sebanyak 464 batang.
Dengan perhitungan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 26.984 batang. Tim juga mengamankan 105 bungkus tembakau iris dengan berat keseluruhan 2.100 gram.
Abdul Haris mengatakan seluruh barang bukti hasil operasi gabungan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi pemberantasan BKC ilegal berlangsung di tiga kecamatan tanpa gangguan. Tim gabungan menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam kondisi aman dan lancar.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah dan instansi terkait terus memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ciri serta ketentuan peredaran barang kena cukai.
Abdul Haris menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, sedangkan Koordinator kegiatan dijabat Mukhtamarwan SPt selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....