Direktur Pasaka Agri Ungkap Alasan Berhentikan Empat Resepsionis Wisma Praja
- 16 Sep 2026 14:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Direktur Utama PT Pasaka Agri Dompu Perseroda, Anshori, angkat bicara terkait pemberhentian empat karyawan resepsionis Wisma Praja, yang sebelumnya bekerja di bawah Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Anshori menyebut, pemberhentian tersebut berkaitan dengan pengalihan Perusda Kapoda Rawi menjadi PT Pasaka Agri Dompu Perseroda.
Dengan pengalihan itu, hubungan kerja karyawan yang sebelumnya berada di bawah Perusda Kapoda Rawi menjadi bagian dari tanggung jawab manajemen baru.
“Yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Kapoda Rawi itu dialihkan ke PT Pasaka Agri Dompu Perseroda. Sehingga empat karyawan yang masih atas nama Perusda Kapoda Rawi secara otomatis teralih dan menjadi tanggung jawab PT Pasaka Agri Dompu,” katanya, Rabu, 16 September 2026.
| Baca juga: Pasaka Agri Dipimpin Dua Eks Anggota TP4D |
Menurutnya, direksi baru memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutan kontrak kerja empat pegawai tersebut. Sebab, hubungan kerja mereka merupakan bagian dari pengalihan perusahaan dari Perusda Kapoda Rawi kepada PT Pasaka Agri Dompu Perseroda.
Namun, Anshori menegaskan, keputusan menghentikan aktivitas Wisma Praja juga didasari persoalan status aset. Menurutnya, Wisma Praja bukan merupakan aset yang dikelola PT Pasaka Agri Dompu Perseroda.
“Aset semua Wisma Praja itu bukan aset yang dikelola oleh PT Pasaka Agri Dompu Perseroda. Itu aset pemerintah yang sudah diambil kembali,” ujarnya.
Anshori mengatakan, informasi yang diterima manajemen menyebutkan aset Wisma Praja telah menjadi bagian dari investasi Pemerintah Kabupaten Dompu pada Bank NTB Syariah. Karena itu, PT Pasaka Agri Dompu Perseroda tidak ingin mengambil kewenangan untuk mengelola aset tersebut.
“Itu urusan pemerintah daerah. Kami tidak punya wewenang untuk mengelola di situ karena itu bukan aset kami. Kami tidak mau nanti disebut menyerobot aset,” tegasnya.
Selain persoalan aset, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Anshori mengatakan, manajemen harus menghitung kembali setiap kegiatan usaha agar tidak semakin membebani perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan Perusda Kapoda Rawi tahun 2025, kata dia, Wisma Praja tidak tercatat sebagai usaha pokok perusahaan. Pendapatannya juga tidak dicatat dalam akun pendapatan usaha, tetapi masuk dalam kategori pendapatan lain-lain.
“Tidak pernah ada catatan pendapatan dari usaha Wisma Praja. Dia tidak masuk di akun pendapatan usaha, tetapi dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain,” katanya.
Anshori menyebut, pendapatan Wisma Praja sepanjang 2025 hanya sekitar Rp67,8 juta. Sementara biaya gaji mencapai Rp5,5 juta per bulan atau Rp66 juta selama setahun.
Selain itu, terdapat beban operasional lainnya sekitar Rp27,33 juta. Dengan demikian, total beban mencapai sekitar Rp93,33 juta, lebih besar dibandingkan pendapatan Rp67,8 juta.
“Kalau dihitung, pendapatan Rp67,8 juta tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan. Biaya gaji saja Rp66 juta, ditambah beban operasional lainnya Rp27,33 juta. Jadi minus sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
Atas dasar perhitungan tersebut, manajemen menilai operasional Wisma Praja tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi perusahaan. Sebaliknya, kegiatan tersebut dinilai menambah beban keuangan.
“Dari hitungan-hitungan bisnis, kegiatan ini tidak berdampak positif untuk perusahaan, malah menjadi beban. Sehingga kami menghentikan kegiatan di Wisma Praja. Ini kebijakan dan strategi kami untuk menyehatkan perusahaan daerah,” katanya.
Sebelumnya, ramai di media sosial beredar gambar nota penghentian empat karyawan yang semula bekerja pada Wisma Praja. Wisma Praja di Jalan Sakarno Hatta, merupakan salah satu usaha yan dikelola Perusda Kapoda Rawi sekaligus kantor perusahaan plat merah ini.
Surat pemberhentian pekerja itu, diterbitkan tanggal 10 September 2026 yang di tanda tangani oleh Direktur Utama PT. Pasaka Agri Dompu Perseroda, Anshori.
Empat karyawan tersebut adalah Alifian Abdullah (Penaggung Jawab/Resepsionis), Suwandi (Resepsionis), Muh. Subroto (Resepsionis) dan Putri Angsari (Resepsionis). Surat Keputusan Direktur itu bernomor 03/SK/P.A.D/Perseroda/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Beredarnya SK pemberhenian empat karyawan itu, viral di media Sosial. Unggahan foto SK tersebut, menuai banyak komentar, dari yang mulai menyayangkan, mendukung hingga ada yang mengkoreksi redaksi isi SK tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....