Kemenkum NTB Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Perda di NTB

  • 15 Sep 2026 12:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Nusa Tenggara Barat Selasa, 15 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah dihasilkan melalui proses Analisis dan Evaluasi Perda.

“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat,” ujar Edward.

Edward menambahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana rekomendasi hasil analisis dan evaluasi telah ditindaklanjuti sekaligus menilai efektivitasnya dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah. Menurutnya, penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan peraturan perundang-undangan di daerah secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Apriadi, memaparkan perkembangan tindak lanjut sejumlah Perda yang sebelumnya telah dilakukan Analisis dan Evaluasi. Beberapa di antaranya yakni Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020, Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022, serta Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil monitoring, sejumlah Perda telah memperoleh tindak lanjut melalui koordinasi dengan pemrakarsa dan pemangku kepentingan terkait. Beberapa rekomendasi berupa pencabutan maupun perubahan Perda juga telah masuk dalam proses perencanaan pembentukan Perda, baik pada Propemperda Tahun 2026 maupun yang direncanakan untuk diusulkan pada Propemperda Tahun 2027. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan hasil Analisis dan Evaluasi dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan seluruh rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Perda dapat ditindaklanjuti secara optimal. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan hukum nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....