Kantor Desa Kebun Ayu Kembali Dibuka, Sengketa Lahan Masuk Meja Mediasi

  • 12 Sep 2026 05:56 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kantor Desa Kebun Ayu di Kecamatan Gerung, Lombok Barat, disegel akibat sengketa kepemilikan lahan yang masih berlangsung.
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memilih jalur mediasi sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tanpa berlarut-larut.
  • Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menggelar pertemuan bersama pihak-pihak terkait pada Kamis, 10 September 2026, untuk merumuskan jalan keluar.

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Sengketa lahan yang berujung pada penyegelan Kantor Desa Kebun Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, mulai dicarikan jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memilih jalur mediasi agar persoalan kepemilikan lahan tidak berlarut dan pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan.

Langkah tersebut dibahas langsung Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha dalam pertemuan bersama pihak-pihak terkait di Ruang Umar Madi, Kantor Wakil Bupati Lombok Barat, Kamis 10 September 2026.

Pertemuan itu turut dihadiri anggota DPRD Lombok Barat Ahyar Rosidi, sejumlah kepala OPD terkait, pemilik tanah, serta Kepala Desa Kebun Ayu. Pembahasan diarahkan pada upaya membuka kembali akses Kantor Desa Kebun Ayu yang sebelumnya disegel akibat persoalan sengketa lahan.

Dari hasil mediasi, pemerintah desa akan melakukan pembukaan segel dengan dukungan aparat kepolisian dan Pemerintah Kecamatan. Langkah tersebut diambil agar aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berlangsung sebagaimana mestinya.

Pemkab Lombok Barat selanjutnya akan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam proses mediasi lanjutan. Pemerintah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan musyawarah tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Bagi Pemkab Lombok Barat, penyelesaian sengketa lahan tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi dan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menegaskan penyelesaian persoalan harus ditempuh dengan kepala dingin dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Namun, pada saat yang sama, keberlangsungan pelayanan publik harus tetap dijaga.

“Yang paling penting pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Persoalan yang ada harus kita selesaikan melalui komunikasi dan mediasi dengan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.

Menurut Nurul Adha, pemerintah daerah akan terus mendorong komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa sehingga ditemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Pendekatan mediasi dinilai penting untuk mencegah persoalan semakin melebar.

“Pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” katanya menegaskan.

Pemkab Lombok Barat berharap dibukanya kembali Kantor Desa Kebun Ayu menjadi langkah awal untuk memulihkan aktivitas pemerintahan sekaligus membuka ruang penyelesaian sengketa secara lebih konstruktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....