Kasus Pernikahan Anak di Sumbawa Terus Menurun

  • 10 Sep 2026 07:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Kasus pernikahan anak di Kabupaten Sumbawa, menunjukkan tren penurunan. Hingga Agustus 2026, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, mencatat 47 pasangan yang melakukan pernikahan pada usia anak.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Januari hingga Agustus tahun lalu, tercatat 52 kasus pernikahan anak. Artinya, dalam periode yang sama, kasus pernikahan anak tahun ini turun lima kasus.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaedi, Apt., mengatakan pemerintah terus memantau kasus pernikahan anak sekaligus melakukan berbagai langkah pencegahan. Data tersebut berasal dari proses assessment yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan Pengadilan Agama.

"Ini hasil assessment yang kami lakukan berdasarkan permintaan Pengadilan Agama," kata Junaedi, Rabu 9 September 2026.

Secara keseluruhan, pada 2025 Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 80 kasus pernikahan anak. Sementara itu, hingga Agustus 2026, jumlah kasus yang tercatat mencapai 47 pasangan.

Junaedi mengungkapkan, pihaknya melihat pergaulan bebas masih menjadi salah satu faktor utama, yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Kondisi tersebut membuat sebagian anak menghadapi situasi yang kemudian berujung pada keputusan menikah, sebelum mencapai usia yang ditetapkan.

Selain pergaulan bebas, Junaedi menyebut, sebagian orang tua memilih menikahkan anaknya. Alasannya, sebagai upaya menghindari anak terjerumus lebih jauh dalam pergaulan bebas. Namun, langkah tersebut justru membuat anak memasuki kehidupan rumah tangga pada usia yang belum matang.

"Sejak SMP dan SMA, generasi muda kami berikan pemahaman terkait dampak buruk pernikahan dini," ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terang Junaedi, usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. Karena itu, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan, agar anak tidak menikah sebelum mencapai batas usia tersebut.

Junaedi mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam menekan angka pernikahan anak. Dinas P2KBP3A menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta KCD Dikbud Sumbawa.

Kerja sama tersebut juga menyasar lingkungan sekolah. Saat pelaksanaan masa orientasi siswa baru tingkat SMA, kata Junaedi, pihaknya memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai kesehatan reproduksi. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pengetahuan kepada anak, mengenai risiko dan dampak pernikahan pada usia dini.

Menurut Junaedi, pemberian pemahaman sejak bangku sekolah penting dilakukan. Karena anak perlu memiliki pengetahuan yang cukup, untuk menjaga diri dan mengambil keputusan. Pemerintah juga terus mendorong sekolah dan keluarga, agar memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada anak.

Selain memberikan edukasi di sekolah, Dinas P2KBP3A memperkuat peran keluarga dalam mencegah pernikahan anak. Orang tua diminta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, termasuk membicarakan persoalan kesehatan reproduksi.

Junaedi menilai, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman anak mengenai hubungan sosial, kesehatan reproduksi, serta risiko pernikahan pada usia dini. Karena itu, orang tua perlu memberikan pendampingan dan tidak hanya menyerahkan pendidikan anak kepada sekolah.

Pemerintah juga meminta keluarga tidak menjadikan persoalan ekonomi sebagai alasan untuk menikahkan anak pada usia dini. Tekanan ekonomi, menurutnya, tidak semestinya mendorong orang tua mengambil keputusan yang dapat memengaruhi masa depan anak.

Dinas P2KBP3A juga terus menyampaikan informasi pencegahan pernikahan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan tersebut menjadi salah satu sarana pemerintah untuk memberikan edukasi dan penguatan kepada keluarga.

Melalui Puspaga, keluarga mendapatkan informasi mengenai pola pengasuhan, komunikasi dalam keluarga, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak. Edukasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kemampuan orang tua dalam mendampingi anak menghadapi masa remaja.

Junaedi mengatakan pihaknya terus memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai dampak pernikahan dini. Edukasi dilakukan sejak jenjang SMP hingga SMA agar anak memahami risiko yang dapat muncul ketika mereka menikah sebelum mencapai usia yang cukup.

"Sejak SMP dan SMA, generasi muda kami berikan pemahaman terkait dampak buruk pernikahan dini," kata Junaedi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....