Kemenkum NTB Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026
- 09 Sep 2026 07:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Perturan itu membaas tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) dan Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ.
Kegitan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin, 7 September 2026, yang diikuti sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan terbaru dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris.
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai kewajiban Notaris untuk mengenali dan memahami pengguna jasa sebelum memberikan pelayanan kenotariatan.
Penerapan PMPJ menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan layanan kenotariatan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Subdirektorat Perdata, Dora Hanura, selaku narasumber menjelaskan bahwa penerapan PMPJ dilakukan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, pemahaman terhadap maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi, pemantauan hubungan usaha dan transaksi, hingga pendokumentasian informasi serta dokumen pendukung.
“Notaris perlu memahami karakteristik pengguna jasa dan transaksi yang dilakukan, termasuk melakukan penilaian serta mitigasi risiko secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dora Hanura.
Selain penerapan PMPJ, kegiatan juga memberikan penjelasan mengenai pengawasan kepatuhan pelaksanaan PMPJ oleh Notaris. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban, termasuk tertib administrasi, penyimpanan dokumen, serta penerapan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa. Terhadap Notaris yang belum memenuhi ketentuan, diperlukan langkah pembinaan dan perbaikan agar pelaksanaan PMPJ dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pada sesi diskusi, peserta turut menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait pelaksanaan PMPJ, mulai dari proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, penilaian risiko, pemantauan transaksi, kewajiban penyimpanan dokumen, hingga mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Notaris, dan Notaris dalam pelaksanaan pembinaan serta pengawasan kepatuhan PMPJ.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan seluruh Notaris terhadap ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak terkait guna mendukung pelaksanaan PMPJ yang tertib dan sesuai ketentuan.
Hal tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....