Mataram Tata Jam Malam Kafe dan PKL
- 08 Sep 2026 19:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram– Pemerintah Kota Mataram segera menata aktivitas usaha malam dengan membatasi jam operasional kafe dan pedagang kaki lima (PKL) hingga pukul 23.00 Wita. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai respons atas keluhan warga mengenai kebisingan, terutama dari aktivitas live music dan keramaian usaha yang berlangsung hingga larut malam di sejumlah kawasan permukiman.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Dalam draf Surat Edaran (SE) yang tengah disiapkan, aktivitas usaha direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita setiap hari.
“Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan sosial serta gangguan Trantibum dan Kamtibmas,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.
Menurut Mohan, penataan tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi pelaku usaha, tetapi mencari keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Keramaian dalam Rangka Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kondisi yang aman dan nyaman saya yakin dapat membuka peluang investasi lebih besar di kota ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, menjelaskan aturan teknis mengenai pembatasan keramaian dan live music masih dikaji Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Kajian dilakukan setelah banyak laporan warga yang terganggu suara musik dan aktivitas keramaian dari kafe maupun angkringan yang berada dekat permukiman.
“Musik itu termasuk bagian dari hiburan dan keramaian. Itu yang kami batasi, khususnya keramaian di tempat terbuka,” jelasnya.
Irwan menambahkan, laporan paling banyak berasal dari warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi angkringan dan usaha malam lainnya. Karena itu, pembatasan jam operasional akan diterapkan secara situasional berdasarkan tingkat gangguan yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
"Kami berharap penataan ini menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenteraman warga."ujar Irwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....