Pendapatan Perubahan APBD Bima Naik Rp264,3 Miliar
- 08 Sep 2026 10:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima Muh. Erwin didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima M. Nazarudin serta dihadiri anggota DPRD dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Bupati Bima dalam kesempatan tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, efisiensi belanja serta sinkronisasi program prioritas agar tetap sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bima dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah terkini.
Salah satu perubahan penting dalam rancangan tersebut adalah meningkatnya proyeksi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Bima merencanakan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,15 triliun.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp264,3 miliar atau sekitar 14,01 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,88 triliun.
Fatahullah menambahkan, struktur pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,2 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
"Peningkatan pendapatan tersebut salah satunya dipengaruhi adanya tambahan dana transfer yang diperoleh Kabupaten Bima pada tahun 2026," ujarnya.
Kabupaten Bima mendapatkan tambahan insentif fiskal sebesar Rp2 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas prestasi sebagai peraih penghargaan terbaik kedua dalam pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota untuk wilayah Nusa Tenggara Maluku.
Selain insentif fiskal tersebut, Kabupaten Bima juga memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai mencapai Rp277 miliar.
"Tambahan pendapatan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perubahan struktur APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026," ucapnya.
Namun, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif dan terukur. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan.
"Penyesuaian ini mencakup proyeksi pendapatan daerah, efisiensi belanja dan sinkronisasi program prioritas agar tetap sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bima, yang diselaraskan dengan kapasitas fiskal terkini," kata Fatahullah.
Menurutnya, perubahan anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih optimal bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Bima juga memastikan setiap perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bima sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fatahullah berharap proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dengan dukungan, masukan dan saran dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima.
Ia berharap pembahasan rancangan perubahan tersebut dapat diselesaikan secara lancar dan tepat waktu sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....