Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Ini Besarannya
- 05 Sep 2026 06:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Jumat 4 September 2026.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal, menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Miq Iqbal.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,52 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Adapun dalam rancangan perubahan tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Miq Iqbal menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyebutkan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselarasan antara proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan APBD.
“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....