Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong, Ini Ancaman Sanksinya

  • 03 Sep 2026 13:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Suara knalpot brong kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Lombok Barat. Satlantas Polres Lombok Barat memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menyusul keresahan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho berisi imbauan larangan penggunaan knalpot brong di titik-titik strategis wilayah hukum Polres Lombok Barat, Kamis 3 September 2026.

Langkah itu dipimpin langsung Kasatlantas Polres Lombok Barat, Iptu Anton Prasetya Wijaya. Kepolisian menilai persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

Anton menjelaskan, suara bising dari knalpot yang tidak sesuai standar kerap mengganggu warga, terutama ketika digunakan pada malam hari saat masyarakat membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga berpotensi berkembang menjadi konflik sosial. Kebisingan yang berlebihan dapat memancing emosi warga maupun pengguna jalan lain sehingga berisiko menimbulkan perselisihan.

Selain persoalan ketertiban, penggunaan knalpot brong juga dinilai dapat mengganggu aspek keselamatan berkendara. Suara keras berpotensi mengurangi kemampuan pengendara mendengar suara penting di jalan, termasuk klakson kendaraan lain maupun sirene kendaraan darurat.

"Ini bukan hanya soal suara bising. Keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian bersama," katanya menegaskan.

Satlantas Polres Lombok Barat mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot kendaraan telah memiliki ketentuan hukum. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak menganggap penggunaan knalpot brong sebagai persoalan sepele. Pengendara diminta memastikan komponen kendaraan yang digunakan tetap memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Mewakili Kapolres Lombok Barat, Anton juga mengajak masyarakat, terutama kalangan anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan.

Ia menekankan bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menghormati hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.

"Hormati hak pengguna jalan lain dan warga sekitar. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif demi keselamatan bersama di Lombok Barat," ucapnya.

Kepolisian berharap pemasangan spanduk dan baliho tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum penindakan dilakukan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

"Gunakan knalpot standar pabrik sesuai spesifikasi kendaraan dan jangan sampai kenyamanan serta keselamatan orang lain terganggu," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....