Pilkades Serentak, DPMD Sumbawa Turunkan Tim Monitoring

  • 01 Sep 2026 16:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, menyiapkan tim monitoring untuk memantau persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di 20 desa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjadwalkan pemungutan suara Pilkades serentak pada 7 September 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, S.E, mengatakan pihaknya akan mulai mengerahkan tim monitoring pada Rabu 2 September 2026. Sebelum turun ke lapangan, tim akan menggelar rapat internal untuk mematangkan pembagian tugas dan wilayah pemantauan.

“Kami akan menurunkan tim monitoring untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di 20 desa,” kata Ulumuddin, Selasa 1 September 2026.

DPMD Sumbawa membagi tim monitoring ke dalam empat zona wilayah, yakni zona Timur, Tengah, Selatan, dan Barat. Pembagian tersebut, memungkinkan petugas memantau seluruh lokasi Pilkades secara lebih terkoordinasi.

Tim akan memantau berbagai tahapan persiapan, hingga pelaksanaan pemungutan suara. DPMD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur terkait, untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim monitoring DPMD yang diturunkan nanti akan melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan pada 20 lokasi Pilkades yang dibagi dalam empat zona wilayah, yakni Timur, Tengah, Selatan, dan Barat,” ujar Ulumuddin.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades serentak berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Menurutnya, aparat kepolisian juga akan melakukan pengamanan secara intensif di sejumlah lokasi pelaksanaan Pilkades.

Ulumuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, yang ikut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif. Aparat kepolisian juga akan turun melakukan pengamanan intensif terhadap pelaksanaan Pilkades. Karena itu, kami menyampaikan atensi dan terima kasih,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjalankan Pilkades serentak berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ulumuddin menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Selain itu, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Pemerintah kemudian menyempurnakan ketentuan tersebut melalui Perbup Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 dan Perbup Sumbawa Nomor 43 Tahun 2019.

Pada Pilkades serentak 2026, sebanyak 67 calon kepala desa akan bersaing di 20 desa. Para calon tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari wilayah timur hingga barat Kabupaten Sumbawa.

Ke-20 desa yang menggelar Pilkades serentak 2026 tersebut meliputi Desa Telaga, Kecamatan Lenangguar; Desa Dete, Kecamatan Lape; Desa Padesa, Desa Ai Mual, dan Desa Sepukur, Kecamatan Lantung.

Selanjutnya, Desa Pemasar, Kecamatan Maronge; Desa Ranan, Kecamatan Ropang; Desa Bunga Eja, Desa Pamanto, dan Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang; serta Desa Labuhan Pidang dan Desa Banda, Kecamatan Tarano.

Kemudian Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat; Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas; Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir; Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes; Desa Tatede, Kecamatan Lopok; Desa Rhee, Kecamatan Rhee; Desa Prode I, Kecamatan Plampang; serta Desa Labangka, Kecamatan Labangka.

Sementara itu, satu desa lainnya telah lebih dahulu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW). Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, menggelar Pilkades PAW pada 22 Juni 2026 dan telah menuntaskan seluruh proses pemilihannya.

Ulumuddin mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga pelaksanaan Pilkades agar berlangsung secara tertib. Ia mengajak seluruh pihak mengikuti setiap tahapan dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

“Pilkades 2026 bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan menentukan arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan masa depan desa untuk tahun-tahun yang akan datang. Karena itu, mari kita sukseskan Pilkades yang aman, damai, demokratis, dan bermartabat,” pungkas Ulumuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....