KLU Targetkan 26 Desa Pemekaran Berstatus Definitif pada 2027

  • 31 Agt 2026 19:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat proses pemekaran 26 desa yang tersebar di lima kecamatan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa hasil pemekaran tersebut dapat berstatus definitif pada 2027.

Saat ini, tahapan administrasi pemekaran telah memasuki proses di tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berkas usulan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) telah disampaikan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh rekomendasi dan nomor register.

Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, mengatakan seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk pembentukan desa persiapan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Prosesnya sudah disampaikan ke provinsi setelah adanya penetapan melalui Perbup oleh Pak Bupati. Semua syarat tentu sudah terpenuhi,” kata Sahabudin, Jumat 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, 26 desa yang diusulkan untuk dimekarkan tersebar di sejumlah wilayah KLU, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Bayan. Pemekaran tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan pemerintahan sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan publik.

Menurut Sahabudin, pemerintah daerah optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana sehingga desa-desa persiapan tersebut dapat memperoleh status definitif pada 2027.

“2027 semua definitif dan syarat sudah lengkap kalau kita,” ujarnya.

Sahabudin menyebut proses pemekaran saat ini dapat dilanjutkan karena tidak terdapat moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat. Setelah memperoleh rekomendasi dan nomor register dari pemerintah provinsi, dokumen akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....