Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta Lagu, Kemenkum NTB Dorong Musisi Lindungi Karya
- 31 Agt 2026 15:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kabar baik bagi pencipta lagu dan musisi di Nusa Tenggara Barat. Sejak 1 Agustus 2026, pencatatan Hak Cipta karya lagu dan/atau musik dapat dilakukan dengan tarif Rp0 atau tanpa biaya.
Memanfaatkan kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Sosialisasi dan Layanan Pendampingan Pencatatan Lagu dan/atau Musik sebagai upaya mendorong semakin banyak karya musisi NTB tercatat dan terlindungi.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB Senin, 31 Agustus 2026 ini menghadirkan para pencipta lagu, musisi, pelaku industri musik, serta komunitas seni dan budaya untuk memperoleh pemahaman sekaligus pendampingan langsung dalam pencatatan karya melalui layanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pencipta dan pelaku musik mengenai Hak Cipta, menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik, serta memberikan pendampingan langsung dalam proses pencatatan karya.
Kegiatan ini juga diharapkan mendorong semakin banyak karya musik asal NTB tercatat dalam basis data Kekayaan Intelektual nasional sekaligus meningkatkan kesadaran akan nilai hukum dan ekonomi dari sebuah karya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menghadirkan kebijakan afirmatif berupa tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta karya lagu dan/atau musik yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Menurut Milawati, kebijakan tarif Rp0 tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi biaya, tetapi juga menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun basis data lagu dan musik nasional melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
“Berdasarkan data dan inventarisasi yang disampaikan DJKI, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, sementara baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam PDLM. Masih terdapat kesenjangan yang sangat besar yang perlu kita dorong bersama untuk diperkecil,” ujar Milawati.
Kelengkapan data karya menjadi penting karena dapat membantu mengidentifikasi pencipta, pemegang Hak Cipta, maupun pihak yang memiliki hak terkait. Basis data yang semakin lengkap juga akan memperkuat fondasi tata kelola royalti musik agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui integrasi dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Karena itu, kebijakan tarif Rp0 memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menghapus biaya pencatatan. Pemerintah ingin mendorong terbentuknya ekosistem data musik nasional yang lebih tertib sekaligus memperkuat fondasi pengelolaan royalti bagi para pencipta dan pelaku musik.
Kanwil Kemenkum NTB, lanjut Milawati, hadir tidak hanya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut, tetapi juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual secara optimal.
“Catat karyanya, lengkapi datanya, kelola haknya, dan dorong manfaat ekonominya,” kata Milawati kepada para pencipta dan pelaku musik di NTB.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) DPD Nusa Tenggara Barat Hj. Angan Maskahyangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran, serta para pencipta lagu, musisi, pelaku industri musik, dan komunitas seni budaya di Nusa Tenggara Barat.
Melalui sosialisasi dan layanan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak pencipta dan musisi daerah yang mencatatkan karyanya sehingga memperoleh kepastian atas kepemilikan karya sekaligus membuka peluang pengelolaan nilai ekonomi dari Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....