Polisi Dalami Keterangan Korban dalam Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Bayan
- 31 Agt 2026 07:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara — Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Pendalaman dilakukan setelah korban dalam keterangannya kepada saksi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan tiga orang laki-laki.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan. R ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Polres Lombok Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan yang disampaikan korban,” kata Wilandra.
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban setelah mengetahui dugaan tindak pidana yang dialami anak tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Sebelum perkara dilaporkan, ayah korban mencari anaknya yang belum pulang. Saat tiba di kawasan pelabuhan, ia melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.
Korban kemudian berlari ketika melihat ayahnya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya dibujuk untuk pulang.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, korban sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar menuju rumah neneknya. Kepada saksi, korban selanjutnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Lombok Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi lokasi di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, dan mengamankan R tanpa perlawanan.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah sweater berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna hitam.
Menurut Wilandra, hasil pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan catatan bahwa R pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.
Namun, penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Polisi akan mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan terduga pelaku, serta alat bukti yang telah diamankan untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wilandra.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Mengingat korban masih berusia anak, kepolisian juga menempatkan aspek perlindungan korban sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” pungkasnya.
Penyidik kini masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....