Perkuat Reformasi Hukum, Kemenkum NTB Ikuti Evaluasi IRH&Persiapan Penilaian 2027

  • 28 Agt 2026 15:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, Jumat 28 Agustus 2026. Kegiatan yang diikuti Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH seluruh Kantor Wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Dalam arahannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pelaksanaan IRH.

“Evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, TSW mendapatkan penguatan terkait perannya dalam mendukung pelaksanaan IRH, mulai dari sosialisasi, pendampingan, verifikasi data dukung, monitoring dan evaluasi, hingga fasilitasi pengunggahan data serta koordinasi dengan TSN. Penguatan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi berbagai indikator Penilaian IRH.

Selain mengevaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026, kegiatan juga menjadi momentum untuk mempersiapkan Penilaian IRH Tahun 2027. Sejumlah variabel dan indikator disampaikan, antara lain koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kehadiran pimpinan dalam rapat pleno harmonisasi, partisipasi masyarakat, serta keterlibatan dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Pada aspek kualitas re-regulasi dan deregulasi, persiapan data dukung mencakup rencana kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU), daftar peraturan yang telah dilakukan AE, laporan hasil AE PUU, partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut hasil AE baik regulatif maupun non-regulatif. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum juga menjadi bagian dari indikator Penilaian IRH Tahun 2027.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mendorong jajaran untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum dan mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027 secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....