Dompu Dapat Tambahan 500 Bedah Rumah, Reguler Kedua
- 28 Agt 2026 13:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan program bedah rumah bagi masyarakat rentan yang masih menempati rumah tidak layak huni. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap reguler pertama, terdapat 226 rumah yang menjadi sasaran, sedangkan tahap reguler kedua mencapai 500 rumah. Dengan demikian, total sasaran program mencapai 726 rumah.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu, Rahmat Hidayat, mengatakan kuota tahap reguler kedua telah dibagi ke masing-masing desa dengan rata-rata 13 rumah.
Menurutnya, program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut kini menggunakan nomenklatur program bedah rumah. Perubahan tersebut juga diikuti dengan perubahan sistem pendataan dan pengusulan penerima bantuan melalui aplikasi.
“Sekarang ini sudah diganti menjadi bedah rumah. Programnya di aplikasi juga sudah berubah,” ujar Rahmat, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima bantuan kini harus dilakukan secara lebih detail. Data yang diminta meliputi nama, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, serta dokumentasi kondisi rumah.
Foto rumah harus diambil dari berbagai sisi, mulai dari bagian kiri, kanan, depan, belakang hingga bagian dalam rumah. Setiap dokumentasi juga harus dilengkapi titik koordinat lokasi.
Menurut Rahmat, ketentuan tersebut membuat petugas di lapangan harus bekerja lebih ekstra untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi masyarakat.
“Yang penting data ini harus terus diperbarui. Karena data lama itu banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Rahmat mengakui, persoalan pemutakhiran data menjadi salah satu tantangan dalam menentukan masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.
Pasalnya, sebagian warga yang sebelumnya masuk dalam data penerima bantuan kini telah mengalami peningkatan ekonomi. Sebaliknya, muncul keluarga baru yang kondisinya membutuhkan bantuan namun belum masuk dalam database.
Kondisi tersebut membuat tim verifikasi harus lebih teliti ketika menemukan nama calon penerima yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia mengatakan, perubahan nama penerima juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan dilaporkan melalui sistem yang telah ditetapkan.
“Kalau sekarang tidak hanya percaya pada data dari desa. Tetap dilakukan pembaruan dan verifikasi oleh dinas untuk memastikan kondisinya,” jelasnya.
Rahmat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah desa dan kelurahan dengan Dinas Sosial, khususnya terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, setiap nama warga yang diusulkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai penerima bantuan semestinya dilaporkan kepada Dinas Sosial agar dapat masuk dalam database kesejahteraan sosial.
Hal tersebut dinilai penting karena data kemiskinan ekstrem maupun data penerima berbagai program bantuan masih ditemukan menggunakan data lama.
“Seharusnya DTKS itu tetap menjadi data semua. Nama-nama yang sudah diusulkan desa dan kelurahan harus dilaporkan ke Dinas Sosial supaya masuk DTKS,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ketidakterbaruan data juga dapat berdampak pada penyaluran bantuan pangan. Nama penerima yang muncul terkadang masih menggunakan data lama, meskipun kondisi ekonomi warga telah berubah.
Di sisi lain, terdapat keluarga baru, termasuk pasangan yang baru menikah dan belum memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal yang layak, yang belum terakomodasi dalam data. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.
Rahmat memastikan proses verifikasi tidak berhenti pada pengusulan nama. Fasilitator di tingkat kecamatan nantinya akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan calon penerima.
Verifikasi tersebut sekaligus memastikan apakah warga yang namanya masuk dalam daftar benar-benar memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan bedah rumah.
“Fasilitator kecamatan akan melakukan verifikasi ulang, sekaligus memastikan layak atau tidak yang bersangkutan mendapatkan bantuan,” katanya.
Setelah data dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam database, proses selanjutnya dilakukan melalui sistem terintegrasi. Data dari desa dan kelurahan menjadi bahan awal, sementara proses verifikasi menentukan kelayakan penerima.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Dompu berharap program bedah rumah tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah masyarakat rentan, tetapi juga memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi warga yang terbaru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....