Kemenkum NTB Ikuti Sosialisasi Layanan AHU Perseroan dan Yayasan

  • 27 Agt 2026 09:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dengan menghadirkan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, sebagai narasumber. Kegiatan membahas kewenangan, objek, mekanisme, serta pengelolaan layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.

Dalam paparannya, Alexander menjelaskan bahwa layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan kini menjadi bagian dari layanan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum.

“Pengumuman PT dan Yayasan kini menjadi layanan Kementerian Hukum melalui Ditjen PP dan terintegrasi dengan SABH/AHU,” ujar Alexander.

Ia juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan layanan tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026, Keputusan Menteri, serta surat edaran teknis.

Adapun layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan anggaran dasar Perseroan, dan pembubaran Perseroan dalam BNRI dan TBNRI, serta pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar Yayasan, dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per permohonan. Tarif tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2026 dengan batas waktu pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.

Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian Hukum mendorong adanya pemahaman yang sama dalam pelaksanaan layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan sehingga dapat berjalan secara optimal, efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemahaman terhadap mekanisme dan ketentuan layanan juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pelayanan Administrasi Hukum Umum di tingkat wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terkait layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan. Ia menekankan pentingnya memastikan informasi dan ketentuan layanan dapat dipahami dengan baik sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah NTB dapat berjalan sesuai ketentuan, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....