Perubahan Desil Jadi Sorotan, Dikbud Lobar Perketat Bantuan Siswa Kurang Mampu

  • 27 Agt 2026 08:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memperketat pendataan penerima Bantuan Siswa Kurang Mampu (BSKM) untuk memastikan bantuan pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar diterima siswa yang memenuhi kriteria.

Kebijakan tersebut menjadi penting menyusul adanya perubahan atau anomali data desil di sejumlah wilayah. Perubahan status dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi kelayakan seorang siswa untuk menerima bantuan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, H. Lalu Najamudin, mengatakan BSKM merupakan bantuan sosial pemerintah daerah yang diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP berdasarkan data penerima yang jelas serta terverifikasi.

"BSKM ini kita anggarkan untuk siswa SD dan SMP yang benar-benar terdata by name by address. Karena ini bantuan pemerintah daerah, pendataannya harus mengacu pada data yang menjadi dasar penentuan penerima," ujar Najamudin, Rabu 26 Agustus 2026.

Untuk tahun anggaran berjalan, Pemkab Lombok Barat menyiapkan sekitar Rp1,2 miliar melalui APBD Perubahan untuk program BSKM. Bantuan diberikan setiap tahun dengan besaran Rp600 ribu untuk siswa SD dan Rp800 ribu bagi siswa SMP.

Adapun penerima yang telah masuk dalam pendataan terdiri dari sekitar 900 siswa SD dan 800 siswa SMP. Seluruh nama penerima tersebut harus sesuai dengan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara berjenjang.

Najamudin menjelaskan, prioritas penerima diarahkan kepada siswa yang berada pada desil 1 dan desil 2, terutama kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

"Data desil itu menjadi salah satu dasar penting. Kita utamakan desil satu dan dua karena bantuan ini memang diperuntukkan bagi siswa yang benar-benar membutuhkan," katanya menegaskan.

Namun, persoalan dapat muncul ketika terjadi perubahan status desil setelah data penerima ditetapkan. Kondisi tersebut membuat Dinas Dikbud harus melakukan pengecekan kembali agar bantuan tidak salah sasaran.

Menurut Najamudin, apabila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan seorang siswa tidak lagi memenuhi kriteria penerima, namanya tidak akan dipaksakan untuk tetap memperoleh bantuan.

"Kalau setelah diverifikasi ternyata kondisinya sudah berubah dan tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima, tentu bantuan itu tidak diberikan. Namanya akan kita evaluasi dan digantikan melalui usulan penerima lainnya," ucapnya.

Dalam proses tersebut, Dinas Dikbud tidak bekerja sendiri. Sinkronisasi dengan Dinas Sosial Lombok Barat menjadi bagian penting karena penentuan dan pemeringkatan data desil berada dalam ranah data sosial ekonomi yang dikelola instansi tersebut.

"Untuk menentukan desil, kita tetap berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Anggarannya ada di Dinas Pendidikan, tetapi data penerimanya harus kita sinkronkan supaya bantuan pemerintah daerah tepat sasaran," katanya.

Najamudin menegaskan perubahan data tidak boleh diabaikan, terlebih ketika terdapat indikasi pergeseran status kesejahteraan warga di tingkat desa maupun dusun. Setiap perubahan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pengusulan ulang.

"Kalau ada perubahan desil, langsung kita koordinasikan dengan Dinas Sosial. Kalau memang penerima sebelumnya sudah tidak masuk kriteria, akan kita usulkan penggantinya," katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bantuan justru diterima siswa yang tidak lagi memenuhi persyaratan, sementara siswa yang benar-benar berada dalam kondisi kurang mampu terlewat dari program.

"Jangan sampai yang benar-benar membutuhkan justru tidak menerima bantuan karena data penerimanya tidak diperbarui. Prinsipnya, BSKM harus tepat sasaran," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....