Kemenkum NTB Dorong Pemetaan Kekayaan Intelektual Kota Bima
- 26 Agt 2026 15:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Kota Bima sebagai langkah strategis dalam menggali, mengidentifikasi, serta mendorong pelindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bima tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTB bersama Pemerintah Kota Bima dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi lintas sektor untuk memetakan potensi KI yang berasal dari berbagai bidang, mulai dari produk UMKM, tenun dan kerajinan lokal, kuliner khas, pertanian, perikanan dan kelautan, pariwisata, budaya serta pengetahuan tradisional, hingga hasil riset dan inovasi daerah. Melalui pemetaan tersebut, diharapkan setiap potensi dapat ditentukan bentuk pelindungan yang tepat sekaligus dikembangkan sebagai aset ekonomi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pendaftaran, tetapi merupakan upaya untuk mengenali, menjaga, dan memberikan nilai tambah terhadap aset intelektual yang dimiliki masyarakat.
“Pemetaan Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting agar kita mengetahui potensi apa saja yang dimiliki daerah, bagaimana bentuk pelindungannya, serta bagaimana potensi tersebut dapat dikembangkan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum NTB tidak dapat berjalan sendiri, sehingga diperlukan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas, dan pelaku usaha,” ujarnya.
Kakanwil juga menegaskan bahwa berbagai produk dan karya masyarakat yang memiliki karakteristik khas daerah perlu mendapatkan perhatian agar tidak hanya menjadi produk ekonomi, tetapi juga memiliki identitas hukum yang kuat. Menurutnya, kelompok masyarakat seperti penenun, pelaku UMKM, kelompok nelayan, maupun komunitas usaha lainnya dapat diarahkan untuk memperoleh pelindungan KI yang sesuai, termasuk melalui skema merek kolektif apabila memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dari identitas daerah yang perlu dijaga bersama. Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat melalui pembentukan tim lintas perangkat daerah guna menggali, mengidentifikasi, serta mengawal potensi KI agar dapat dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima menyampaikan bahwa selama periode 2024–2026 telah memfasilitasi pendaftaran 15 Kekayaan Intelektual berupa merek dan hak cipta, serta melakukan inventarisasi terhadap 250 potensi KI di Kota Bima. Data tersebut akan menjadi dasar untuk dilakukan pemilahan, verifikasi, dan penentuan prioritas pelindungan KI ke depan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum NTB bersama Pemerintah Kota Bima berkomitmen memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadikan KI sebagai instrumen pelestarian budaya, perlindungan inovasi, sekaligus penggerak peningkatan nilai ekonomi masyarakat Kota Bima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....