Pemkot Mataram Tunggu Aturan PPPK Guru Paruh Waktu
- 22 Agt 2026 06:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram – Pemerintah Kota Mataram masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai 2027.
"Kami belum dapat mengambil langkah teknis karena mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut belum disampaikan secara tertulis." ujarnya Sabtu 22 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan informasi mengenai kebijakan tersebut sejauh ini baru diterima pemerintah daerah secara lisan. Karena itu, Pemkot Mataram menunggu surat edaran maupun regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menindaklanjutinya di daerah.
“Kami perlu mengetahui secara jelas persyaratan, mekanisme pengangkatan, kebutuhan formasi, serta ketentuan lainnya sebelum menerapkan kebijakan tersebut,” kata Alwan.
| Baca juga: Solidaritas Mataram Mengalir ke NTT |
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Selasa 18 Agustus, menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 dan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status bagi tenaga guru.
Menurut Alwan, Pemkot Mataram menyambut baik rencana tersebut karena dapat membuka peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu. Namun, pemerintah daerah tetap harus menunggu petunjuk teknis agar proses pengangkatan nantinya sesuai dengan persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan pemerintah pusat.
“Kebijakannya tentu baik, tetapi kami masih menunggu aturan dan mekanisme pelaksanaannya secara resmi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....