Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Sumbawa Bentuk Desa Binaan di Buer

  • 21 Agt 2026 20:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa membentuk sekaligus membina Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Kamis 20 Agustus 2026. Program tersebut menyasar pemerintah desa dan masyarakat, untuk memperkuat pemahaman tentang prosedur keimigrasian, serta mencegah keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara nonprosedural.

Kantor Imigrasi Sumbawa menggelar kegiatan tersebut di Aula Kantor Kecamatan Buer. Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat mengikuti kegiatan, antara lain unsur Kecamatan Buer, Pemerintah Desa Jurumapin, Kalabeso, Labuhan Burung, Pulau Kaung, dan Tarusa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Kegiatan itu juga melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbawa dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa. Kedua instansi tersebut turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dan pelindungan pekerja migran.

Kantor Imigrasi Sumbawa menghadirkan Kasubsi Penindakan, Rocky Simanjuntak, sebagai salah satu narasumber. Selain itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buer Muslihuddjn, S.IP., perwakilan BP3MI NTB Asyib Yulianto, S.Kom., serta perwakilan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Hans Pranata, S.H., turut menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut.

Para narasumber menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan rencana masyarakat bekerja atau bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Sumbawa memberikan penjelasan mengenai tata cara permohonan paspor, persyaratan keberangkatan ke luar negeri secara prosedural, serta berbagai potensi persoalan yang dapat muncul apabila masyarakat menggunakan jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran/Manusia. Pemerintah melalui instansi terkait, mendorong masyarakat agar mengenali modus perekrutan dan memastikan setiap tawaran pekerjaan ke luar negeri, berasal dari pihak yang memiliki legalitas.

Materi kegiatan turut membahas pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah mengarahkan masyarakat agar menempuh seluruh tahapan penempatan melalui mekanisme resmi, sehingga hak dan pelindungan mereka tetap terjamin.

Setelah penyampaian materi, panitia membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat serta pemerintah desa memanfaatkan sesi tersebut, untuk menggali informasi mengenai berbagai persoalan yang mereka temui, atau berpotensi terjadi di lapangan.

Sejumlah peserta menanyakan penerbitan paspor bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Peserta juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pemulangan PMI yang meninggal dunia di luar negeri, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Pertanyaan lain berkaitan dengan legalitas sponsor, atau perusahaan penempatan pekerja migran. Masyarakat ingin memastikan pihak yang menawarkan pekerjaan memiliki izin dan menjalankan proses penempatan sesuai ketentuan. Pemerintah desa juga menggali peran yang dapat mereka lakukan untuk mendeteksi dan mencegah keberangkatan warga secara nonprosedural.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, S.H., Jumat 21 Agustus 2026, mengatakan program Desa Binaan Imigrasi menempatkan pemerintah desa sebagai mitra strategis, dalam menyampaikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.

Menurut Haris, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengenali potensi persoalan sejak awal. Karena, aparat desa berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pemerintah desa juga dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri, serta risiko yang muncul dari penggunaan jalur tidak resmi.

"Kami berharap pemerintah desa dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian," kata Haris.

Haris juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, tanpa memeriksa legalitas pihak yang menawarkan. Masyarakat perlu memastikan perusahaan, sponsor, maupun pihak perekrut memiliki legalitas, sebelum menyerahkan dokumen atau mengikuti proses keberangkatan.

Kantor Imigrasi Sumbawa bersama BP3MI NTB dan Disnakertrans Sumbawa, terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa. Ketiga instansi tersebut memberikan informasi kepada masyarakat, mengenai prosedur keimigrasian, penempatan pekerja migran, serta langkah yang dapat dilakukan. Hal ini dilakukan, untuk mencegah keberangkatan nonprosedural.

Dalam program Desa Binaan Imigrasi, pemerintah desa juga didorong untuk menyampaikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Aparat desa dapat menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi pemerintah, ketika warga membutuhkan informasi mengenai paspor, keberangkatan ke luar negeri, pekerjaan sebagai PMI, maupun persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Sumbawa menempatkan edukasi dan pencegahan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Melalui keterlibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga, informasi mengenai prosedur keimigrasian dapat menjangkau masyarakat yang berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....