Sumsel Belajar Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat dari NTB

  • 21 Agt 2026 20:25 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov Sumsel belajar ke NTB tentang mekanisme penerbitan IPR dan pengelolaan WPR.
  • Legalitas pertambangan rakyat dinilai penting untuk menjamin keselamatan, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadikan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai rujukan dalam mengurus legalisasi pertambangan rakyat. Pemprov Sumsel datang ke Kantor Gubernur NTB, Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mempelajari mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Rombongan Pemprov Sumsel dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang dan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri bersama Sekretaris Daerah NTB serta jajaran perangkat daerah terkait.

Cik Ujang mengatakan Sumsel telah memperoleh penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan luas sekitar 400 hektare. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah agar aktivitas pertambangan rakyat, khususnya emas, dapat memiliki legalitas melalui IPR.

“Melalui studi tiru ini, kami ingin belajar agar pertambangan rakyat di daerah kami dapat dilegalkan secara resmi,” kata Cik Ujang.

Menurut dia, legalisasi pertambangan rakyat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut. IPR juga dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, menekan risiko kerusakan lingkungan, dan mendorong kesejahteraan penambang.

Wagub NTB, Indah Dhamayanti Putri mengatakan pengelolaan WPR harus mempertemukan kepentingan ekonomi dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurut dia, aktivitas pertambangan tidak cukup hanya mengejar kontribusi terhadap fiskal daerah.

“Sektor pertambangan memang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan fiskal daerah. Namun, tata kelolanya harus didasari kajian dan izin yang matang untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun korban jiwa di lapangan,” ujar Indah.

Ia menekankan legalitas perizinan menjadi instrumen penting untuk memastikan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan. Pemerintah, kata dia, juga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan bagi generasi berikutnya.

Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan diskusi teknis antara perangkat daerah NTB dan Sumsel. Pembahasan mencakup regulasi, mekanisme penerbitan IPR, pengawasan, serta tata kelola WPR.

Indah berharap pengalaman NTB dalam mengelola pertambangan rakyat dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Sumsel. Ia juga mengundang jajaran Pemprov Sumsel menghadiri MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika pada 9–11 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....