Kebakaran KMP Putri Yasmin, Menhub Tegaskan Hak Santunan Korban

  • 12 Agt 2026 20:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Kebakaran KMP Putri Yasmin yang melayani lintasan Padangbai, Bali–Lembar, Lombok, pada Rabu (12/8/2026) pagi, tidak hanya memicu operasi penyelamatan di perairan Selat Lombok. Peristiwa tersebut juga membuka perhatian serius terhadap mekanisme pelaporan jumlah penumpang setelah surat persetujuan berlayar diterbitkan.

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi turun langsung ke Pelabuhan Lembar untuk memantau penanganan insiden sekaligus memastikan proses pendataan penumpang dan pencarian korban dilakukan secara menyeluruh.

Dudy menjelaskan, dalam prosedur pelayaran, perusahaan kapal mengajukan surat persetujuan berlayar berdasarkan data penumpang yang tercatat dalam manifes. Namun, terdapat jeda waktu antara pengajuan dokumen, penerbitan izin, hingga kapal benar-benar berangkat.

Menurutnya, setiap perubahan jumlah penumpang setelah dokumen pelayaran diterbitkan tetap harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Biasanya ketika mengajukan surat izin berlayar itu diajukan pada posisi penumpang yang terdata. Antara pelaporan untuk mengajukan izin dengan kemudian kapan berlayar itu ada rentang waktu," kata Dudy saat berada di Pelabuhan Lembar, Rabu 12 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila terjadi penambahan penumpang setelah surat persetujuan berlayar diterbitkan, perubahan tersebut tidak boleh luput dari pelaporan.

"Yang mestinya, seharusnya ketika surat izin berlayar dikeluarkan kemudian ada penambahan penumpang, ini mestinya dilaporkan," ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjut Dudy, akan menjadi salah satu bahan evaluasi Kementerian Perhubungan. Pemerintah ingin memastikan data manifes benar-benar mencerminkan kondisi aktual penumpang dan awak kapal sebelum kapal berlayar.

"Inilah yang akan salah satu yang jadi bahan evaluasi kami. Walaupun surat perintah berlayar sudah keluar dengan jumlah manifes yang tercatat pada saat itu, penambahan ini juga harus dilaporkan," katanya menegaskan.

Selain aspek keselamatan dan pendataan, pemerintah juga memastikan hak-hak penumpang yang terdampak tetap menjadi perhatian. Mekanisme santunan akan melibatkan pihak perusahaan dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak asuransi juga tahu berapa yang harus diberikan santunan dari perusahaan," ucapnya.

Di sisi lain, proses pencarian dan evakuasi masih menjadi prioritas. Dudy meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan jumlah korban sebelum seluruh proses pendataan dan pencarian dilakukan oleh tim terkait.

Pemerintah bersama Basarnas akan kembali melakukan pendataan setiap kali kapal atau unsur penyelamat tiba membawa penumpang dari lokasi kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada korban yang luput dari pencatatan.

"Kalau ada kapal yang datang, itu nanti akan kita data lagi," katanya.

Basarnas juga memiliki kewenangan menjalankan operasi pencarian dan pertolongan sesuai prosedur. Dudy menyebut operasi pencarian dan evakuasi dapat dilakukan selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Basarnas sesuai dengan aturannya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan operasi pencarian dan evakuasi," ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga dalam pelayaran KMP Putri Yasmin. Layanan tersebut diharapkan mempercepat proses pencocokan data antara laporan keluarga, manifes, serta hasil evakuasi di lapangan.

"Kita juga akan membuka call center atau layanan aduan bagi masyarakat yang merasa ada keluarganya yang ikut di dalam pelayaran ini," kata Dudy.

Menurutnya, laporan dari keluarga sangat penting agar proses pencarian dapat dilakukan lebih terarah. Masyarakat yang mengetahui adanya anggota keluarga dalam pelayaran tersebut diminta segera menyampaikan informasi kepada kanal resmi yang disiapkan pemerintah.

"Kalau memang ada anggota keluarganya yang ikut dalam pelayaran ini, sehingga memberikan kesempatan juga kepada Basarnas untuk terus melakukan pencarian dan penyelamatan," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....