Merah Putih, Simbol Perjuangan dan Identitas Bangsa yang Sarat Makna
- 09 Agt 2026 10:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga merepresentasikan perjalanan sejarah, nilai perjuangan, serta identitas budaya bangsa. Di balik perpaduan warna merah dan putih, tersimpan filosofi yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Merah dimaknai sebagai simbol keberanian, khususnya keberanian para pejuang dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sementara warna putih menggambarkan kesucian, termasuk ketulusan niat dalam membangun bangsa yang adil, berdaulat, dan bermartabat.
Penggunaan warna merah dan putih sebagai simbol bangsa memiliki akar sejarah yang panjang di Nusantara. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Sekretariat Negara, kombinasi kedua warna tersebut telah dikenal sejak masa kerajaan di Nusantara.
Pada era Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-13, warna merah dan putih digunakan dalam panji-panji kerajaan sebagai simbol kebesaran dan kejayaan. Penyebutan mengenai kombinasi warna tersebut juga ditemukan dalam kitab Pararaton.
Jejak penggunaan merah putih sebagai simbol perjuangan juga terlihat dalam sejarah sejumlah daerah. Sisingamangaraja IX, raja sekaligus pejuang Batak, diketahui menggunakan bendera perang berwarna merah dengan dua pedang kembar berwarna putih sebagai simbol perlawanan. Di Sulawesi Selatan, Kerajaan Bone juga memiliki bendera Woromporong yang menggunakan unsur warna merah dan putih sebagai lambang kekuasaan.
Makna Merah Putih tidak berhenti pada aspek sejarah dan perjuangan. Dalam tradisi masyarakat Jawa, warna merah dan putih kerap dikaitkan dengan gula merah dan nasi putih. Dua unsur pangan tersebut menjadi gambaran keseimbangan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat. Sebagai simbol resmi negara, kedudukan Bendera Merah Putih juga memiliki dasar hukum. Penggunaan dan ketentuan mengenai bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, bendera negara disebut sebagai Sang Merah Putih. Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran bendera juga diatur secara khusus, termasuk ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
Setiap kali Sang Merah Putih dikibarkan, terutama dalam peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, masyarakat tidak sekadar menyaksikan sebuah bendera dinaikkan. Momentum tersebut menjadi pengingat terhadap perjuangan para pendahulu sekaligus nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Sang Merah Putih pada akhirnya menjadi simbol yang menyatukan keberanian, kesucian, sejarah, dan kebudayaan Indonesia. Nilai-nilai tersebut diharapkan terus hidup dalam kehidupan masyarakat dan menjadi semangat untuk menjaga persatuan serta kedaulatan bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....