Dirjen KI Tegaskan Indikasi Geografis Berpotensi Bangkitkan Ekonomi Daerah

  • 08 Agt 2026 06:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, ‎Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menilai Indikasi Geografis (IG) memiliki potensi strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

‎Hal tersebut disampaikan Hermansyah saat menjadi narasumber dalam acara Youtube Naratama, Jumat 7 Agustus 2026.

‎Hermansyah menjelaskan, Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang memiliki karakteristik, kualitas, dan reputasi tertentu karena dipengaruhi faktor alam maupun faktor manusia. Keterkaitan antara produk dan wilayah asal menjadi kekuatan utama IG.

‎Menurutnya, Indonesia baru memiliki 255 produk Indikasi Geografis domestik yang terdaftar. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil mengingat Indonesia merupakan negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang besar. Potensi IG dapat berasal dari berbagai sektor, seperti kerajinan, pertanian, perkebunan, perikanan hingga kelautan.

‎Hermansyah mendorong pemerintah daerah dan masyarakat pelindung Indikasi Geografis untuk lebih aktif mendaftarkan produk potensial. Pelindungan IG memberikan kepastian hukum terhadap produk dan dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan apabila terjadi pemalsuan, pembajakan, atau perdagangan ilegal.

‎Lebih jauh, IG dinilai memiliki peluang besar dalam membuka akses pasar internasional. Dalam kerja sama perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, terdapat peluang 72 produk Indikasi Geografis Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Saat ini, empat produk Indonesia telah masuk, yakni Kopi Gayo, Garam Amed Bali, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Lada Putih Muntok.

‎Hermansyah menyebut peluang tersebut perlu dimanfaatkan pemerintah daerah, kepala daerah, dan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG). Menurutnya, keberhasilan menembus pasar Eropa yang memiliki persyaratan tinggi berpotensi membuka akses ke pasar dunia lainnya sekaligus meningkatkan harga dan nilai ekonomi produk.

‎Ia juga menekankan bahwa pelindungan bukanlah akhir dari proses. Kekayaan Intelektual memiliki tiga pilar, yaitu kreasi, pelindungan, dan komersialisasi. Karena itu, produk yang telah memperoleh pelindungan harus terus dikembangkan dan dikomersialisasikan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

‎"Indikasi Geografis merupakan peluang bisnis yang dapat membangkitkan ekonomi daerah. Produk IG memiliki keunikan dan reputasi yang menjadi daya tarik bagi pasar, sehingga pelindungan dan pengembangannya perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat," tegas Hermansyah.

‎Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.

"Indikasi Geografis juga dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....