Perumahan Baru Wajib Topang Perluasan TPU

  • 05 Agt 2026 08:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan setiap pengembang perumahan komersial mengalokasikan dua persen dari total luas lahan untuk mendukung penyediaan tempat pemakaman umum (TPU).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai syarat penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan guna mengantisipasi semakin terbatasnya lahan pemakaman di Kota Mataram.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan kewajiban tersebut tidak selalu harus dipenuhi dalam bentuk penyerahan lahan di lokasi perumahan. Pengembang diperbolehkan menggantinya dengan dana segar (fresh money) yang nilainya setara hasil penilaian independen (appraisal) untuk digunakan pemerintah memperluas TPU milik daerah.

"Perwal ini sudah disahkan dan mulai diterapkan kepada setiap pemohon izin perumahan baru. Nilai kewajiban dihitung berdasarkan hasil appraisal sehingga pelaksanaannya lebih terukur," ujar Novian, Selasa 4 Agustus 2026.

Novian mengungkapkan implementasi aturan itu telah berjalan. Bahkan, satu pengembang perumahan komersial telah menyatakan komitmen dan melunasi kewajiban sesuai mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut menjadi contoh awal penerapan regulasi yang diharapkan dapat diikuti seluruh pelaku usaha sektor perumahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan hunian dengan penyediaan sarana dan prasarana publik.

"Kewajiban dua persen ini merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan agar pembangunan perumahan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang," katanya.

Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola perizinan sekaligus memastikan setiap pembangunan perumahan turut berkontribusi terhadap penyediaan fasilitas sosial.

"Selain mengantisipasi krisis lahan makam, kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa lahan pemakaman di masa mendatang serta meningkatkan kepatuhan pengembang terhadap ketentuan penyediaan fasilitas umum," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....