27 OPD Pemprov NTB Sudah Tuntaskan Temuan BPK
- 01 Agt 2026 20:36 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Sebanyak 27 OPD di lingkungan Pemprov NTB telah menuntaskan tindak lanjut temuan BPK, sementara sekitar belasan OPD lainnya masih dalam proses penyelesaian.
- Inspektorat NTB optimistis seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sebelum batas waktu 26 Agustus 2026 meski sebagian pengembalian masih melibatkan pihak ketiga.
RRI.CO.ID, Mataram – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB telah menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, belasan OPD lainnya, termasuk sejumlah OPD dengan nilai temuan terbesar, masih dalam proses penyelesaian.
"Kurang lebih sudah 27 OPD yang melunasi, sisanya sekitar 10-an OPD lagi yang masih berproses," ujar Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman, Sabtu 1Agustus 2026.
Budi mengatakan progres penyelesaian rekomendasi BPK terus menunjukkan peningkatan. Dari seluruh OPD di lingkup Pemprov NTB, mayoritas telah menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.
Pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK. Karena itu, Inspektorat terus mendorong OPD yang progres penyelesaiannya masih rendah agar mempercepat proses pengembalian.
Inspektorat juga telah mengumpulkan pimpinan OPD yang memiliki nilai temuan cukup besar untuk mempercepat penyelesaian. Beberapa di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta sejumlah OPD lain yang masih memiliki kewajiban pengembalian.
"Yang terutama OPD-OPD besar itu sudah kami kumpulkan kemarin di kantor supaya segera on progress, on process semuanya," ujar Budi.
Ia menjelaskan, lambatnya penyelesaian tidak sepenuhnya disebabkan oleh kendala internal pemerintah. Sebagian besar temuan BPK berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan sehingga membutuhkan waktu untuk proses penagihan maupun pengembalian.
"Karena banyak di pihak ketiga. Untuk mengundang dan menemui pihak ketiga itu tentu membutuhkan waktu," katanya.
Meski belum merinci nilai sisa temuan yang belum diselesaikan, Budi menyebut capaian tindak lanjut mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika pada pekan sebelumnya realisasinya masih sekitar 20 persen, kini telah mencapai lebih dari 40 persen.
"Kalau minggu kemarin sekitar 20 persen, sekarang sudah sekitar 40-an persen. Kita optimistis bisa selesai," ucapnya.
Budi mengakui dari sisi pengawasan, progres tersebut masih tergolong lambat mengingat batas waktu penyelesaian hanya 60 hari. Namun, ia memahami adanya berbagai kendala teknis yang dihadapi OPD, terutama yang berkaitan dengan pihak ketiga.
Ia menegaskan, tanggung jawab penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK berada pada masing-masing OPD. Adapun Inspektorat berperan melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan seluruh perangkat daerah memenuhi rekomendasi sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
"InsyaAllah optimis dengan dukungan kita bersama," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....