Gubernur Iqbal Tertibkan Tambak Udang Bermasalah di Sumbawa

  • 03 Okt 2026 07:14 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menertibkan tambak udang bermasalah di Sumbawa yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan.
  • Pemprov NTB menegaskan investasi tetap didukung, namun harus berjalan sesuai aturan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

RRI.CO.ID, Sumbawa - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal mulai menertibkan tambak udang yang bermasalah dalam perizinan dan pengelolaan lingkungan. Penertiban dilakukan untuk memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Iqbal mengatakan Pemprov NTB banyak menerima laporan terkait tambak udang yang tidak memenuhi ketentuan. Persoalannya mulai dari izin yang belum lengkap, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, hingga reklamasi tanpa izin.

“Kita banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinannya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin,” kata Iqbal saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa, Jum'at, 2 Oktober 2026.

Iqbal menegaskan penertiban bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru ingin menciptakan kepastian bagi investor dengan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis,” ujarnya.

Saat melakukan pengecekan di salah satu tambak, Iqbal menemukan sejumlah persoalan sesuai laporan yang diterima Pemprov NTB. Di antaranya IPAL yang dinilai jauh dari ketentuan, tidak adanya outlet dan flowmeter, serta belum adanya PKKPR.

“Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov NTB telah menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Iqbal menyebut NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub terkait sanksi administratif di sektor tersebut. Pemprov NTB juga membentuk tim pengawas terpadu untuk memastikan aktivitas tambak berjalan sesuai perizinan dan ketentuan lingkungan.

Menurut Iqbal, kepatuhan terhadap aturan justru penting untuk menjaga keberlanjutan investasi. Sebab, kerusakan lingkungan pada akhirnya juga dapat mengganggu kegiatan usaha dan merugikan pelaku investasi.

Pemerintah, kata dia, ingin aktivitas tambak udang tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, namun berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....