Lelang Mobil Bekas Pemprov NTB Terjual 16 Unit

  • 01 Agt 2026 20:37 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB berhasil menjual 16 dari 29 unit mobil bekas kendaraan dinas melalui lelang KPKNL Mataram dengan nilai penjualan mencapai Rp1,335 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah.
  • Sebanyak 13 unit lainnya belum laku dan akan dilelang ulang setelah enam bulan usai dilakukan penilaian kembali serta penyesuaian harga limit.

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru berhasil menjual 16 dari 29 unit mobil bekas kendaraan dinas yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Dari hasil lelang tersebut, pemerintah daerah memperoleh pemasukan sebesar Rp1.335.434.000 yang seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mataram, Fatih Ghozali, mengatakan seluruh kendaraan yang laku telah dilunasi oleh pemenang lelang. "Ada 16 unit yang laku dan seluruhnya sudah dilunasi. Nilai penjualannya mencapai Rp1,335 miliar," kata Fatih di Mataram, Sabtu 1 Agustus 2026.

Kendaraan yang berhasil terjual didominasi Toyota Kijang Innova, selain beberapa unit Nissan X-Trail, Honda City, Toyota Vios, dan Honda Accord. Setelah pembayaran tuntas, kendaraan diserahkan kepada pemenang lelang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Fatih menjelaskan, hasil penjualan kendaraan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada 27 Juli 2026. Sementara biaya penyelenggaraan lelang menjadi penerimaan negara.

"Hasil penjualannya sudah masuk ke kas daerah, sedangkan biaya lelang kami setorkan ke kas negara," ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat 13 unit kendaraan yang belum mendapatkan pembeli. Nilai limit keseluruhannya mencapai Rp1.023.521.000. Kendaraan yang belum laku sebagian besar juga merupakan Toyota Kijang Innova.

Menurut Fatih, salah satu penyebab minimnya peminat adalah harga limit yang dinilai masih terlalu tinggi dibandingkan harga yang diharapkan peserta lelang.

"Kemungkinan harga limitnya masih dianggap terlalu tinggi oleh pasar lelang," katanya.

Ia menjelaskan, harga limit kendaraan yang ditetapkan Pemprov NTB bervariasi, mulai sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, menyesuaikan kondisi masing-masing kendaraan.

"Tidak semua dipatok Rp100 juta. Ada juga yang Rp60 juta. Penetapannya mengacu pada harga pasar dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan," ujarnya.

Untuk kendaraan yang belum terjual, KPKNL memastikan akan dilakukan lelang ulang. Namun, proses tersebut baru bisa dilakukan setelah enam bulan sejak pelaksanaan lelang pertama karena harus diawali dengan penilaian ulang terhadap aset, termasuk kemungkinan penyesuaian harga limit.

"Harus dilakukan penilaian ulang setelah enam bulan dari lelang pertama. Setelah itu baru bisa diajukan untuk lelang ulang," kata Fatih.

Sebelumnya, BKAD Provinsi NTB memperkirakan hasil pelelangan dapat memberikan pemasukan yang lebih besar. Dalam simulasi awal, jika sekitar 20 unit Toyota Kijang Innova terjual dengan harga rata-rata Rp150 juta per unit, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....