YAPPIKA Minta APBN 2027 Tak Lagi Campur Anggaran MBG dan Pendidikan

  • 31 Jul 2026 11:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan desakan agar pemerintah segera mengubah pola penganggaran mulai APBN 2027.

Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) meminta pemerintah bersama DPR tidak menunggu batas waktu yang diberikan MK hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Desakan tersebut disampaikan Peneliti Program Sekolah Aman YAPPIKA, Moch. Lukman Hakim, menyusul putusan MK dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026.

Perkara tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Lukman, putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada fungsi utamanya, yakni memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Undang-undang telah mengamanatkan alokasi 20 persen APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar. YAPPIKA mencatat kerusakan masih terjadi pada sejumlah ruang kelas dan perpustakaan sekolah di berbagai daerah.

Di tengah kondisi itu, menurut Lukman, pemerintah perlu memastikan anggaran pendidikan tidak tergerus oleh pembiayaan program lain. Ia membandingkan anggaran perbaikan infrastruktur sekolah yang disebut sekitar Rp14 triliun dengan alokasi MBG yang disebut mencapai Rp223,5 triliun.

Lukman juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap Transfer ke Daerah (TKD) bidang pendidikan. Menurutnya, keterbatasan anggaran berpotensi membuat pemerintah daerah kesulitan memenuhi kebutuhan rutin sektor pendidikan, termasuk pembayaran hak guru.

“Ketika anggaran yang dijamin konstitusi itu dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga mengabaikan hak dasar warga negara atas pendidikan,” katanya.

YAPPIKA sejak awal pelaksanaan MBG menyatakan keberatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Organisasi itu juga mengapresiasi Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mengajukan uji materi ke MK.

Meski demikian, Lukman menilai masih ada persoalan yang perlu segera dijawab pemerintah, terutama terkait penyusunan APBN 2027.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menjadikan batas waktu maksimal yang diberikan MK sebagai alasan untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan bagi MBG hingga 2028.

“Apabila hal itu kembali terjadi, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan akan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya.

Selain soal sumber pembiayaan, YAPPIKA meminta pemerintah mengevaluasi desain pelaksanaan MBG. Program tersebut dinilai perlu disusun agar lebih tepat sasaran, efisien, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan gizi kelompok penerima manfaat.

YAPPIKA kemudian menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.

Kedua, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain dan implementasi MBG agar tidak mengorbankan sektor strategis lain, khususnya pendidikan.

Ketiga, YAPPIKA menolak segala upaya memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui regulasi lain, termasuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Keempat, pemerintah dan DPR diminta melibatkan masyarakat sipil, orang tua, guru, akademisi, media serta penyelenggara negara dalam mengawal pelaksanaan putusan MK.

Bagi YAPPIKA, polemik anggaran MBG dan pendidikan bukan sekadar persoalan pos belanja dalam APBN, tetapi menyangkut bagaimana negara memastikan dua kebutuhan penting, pemenuhan gizi anak dan hak atas pendidikan serta sama-sama terpenuhi tanpa harus saling mengorbankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....