DPRD NTB Usulkan Satgas Khusus Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
- 31 Jul 2026 11:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penanganan pinjaman online ilegal dan judi online setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online disahkan.
Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan Raperda yang digelar bersama Pemerintah Provinsi NTB di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis 30 Juli 2026. Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital yang terus berkembang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, mengatakan penyusunan Raperda tersebut merupakan terobosan karena menjadi salah satu regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan pinjaman online ilegal serta judi online.
Menurutnya, kondisi NTB saat ini sudah memerlukan langkah luar biasa mengingat semakin banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman ilegal maupun perjudian daring.
"NTB termasuk daerah yang menghadapi kondisi darurat pinjaman online ilegal dan judi online sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sebagai dasar penanganan," katanya.
Ia menilai regulasi saja belum cukup. Setelah perda diberlakukan, pemerintah daerah perlu membentuk Satgas yang melibatkan organisasi perangkat daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait agar proses deteksi dini, pencegahan, hingga penindakan dapat dilakukan secara terpadu.
Selain mendorong pembentukan Satgas, Komisi I DPRD NTB juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai daerah pemilihan mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD juga menerima berbagai masukan dari Subdirektorat Siber Polda NTB dan kalangan akademisi Universitas Mataram. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif, mudah diterapkan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan kejahatan digital di masa mendatang.
Melalui regulasi dan kolaborasi lintas sektor, DPRD NTB berharap upaya pencegahan serta penanggulangan pinjaman online ilegal dan judi online dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....