Pemerintah NTB Dorong Payung Hukum untuk Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal

  • 31 Jul 2026 11:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat langkah pemberantasan pinjaman online ilegal dan judi online melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis digital. Pembahasan regulasi tersebut digelar bersama Komisi I DPRD NTB di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis 30 Juli 2026.

Penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons atas semakin meningkatnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik pinjaman online ilegal maupun judi online. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius yang memengaruhi ketahanan keluarga, kondisi ekonomi masyarakat, hingga perilaku sosial.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah daerah mengambil peran strategis sebagai pusat koordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, Diskominfotik tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban yang hendak melanjutkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap ruang digital. Pengawasan tersebut dibarengi dengan upaya meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan dan kejahatan berbasis internet.

"Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi masyarakat hingga pemetaan aplikasi maupun platform yang terindikasi berafiliasi dengan praktik pinjaman online ilegal dan judi online," ujar Ahsanul Halik.

Ia menegaskan, literasi digital menjadi salah satu strategi utama untuk membangun kesadaran masyarakat sehingga tidak mudah tergiur tawaran pinjaman ilegal maupun permainan judi berbasis daring yang kerap menjanjikan keuntungan instan.

Pembahasan Raperda turut melibatkan Subdirektorat Siber Polda NTB dan akademisi Universitas Mataram guna memperkuat aspek hukum serta efektivitas implementasi regulasi ketika diberlakukan nantinya.

Pemerintah Provinsi NTB berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan angka kejahatan digital sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....