Kasus TPPO PMI di NTB Masih Terjadi, Disnaker Gencarkan Kampanye Migrasi Aman

  • 29 Jul 2026 10:28 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB memperkuat pencegahan TPPO dengan koordinasi, edukasi, dan kampanye Migran Aman bagi calon pekerja migran.
  • Modus yang paling sering digunakan pelaku adalah iming-iming gaji besar, proses mudah, dan penempatan kerja secara nonprosedural.
  • Pemprov NTB juga menyiapkan KUR PMI melalui Bank NTB Syariah untuk membantu pembiayaan calon pekerja migran agar tidak terjerat perekrut ilegal.

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang kerap ditemukan adalah pemalsuan dokumen, janji gaji tinggi, hingga penyaluran pekerja secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Aidy Furqan, mengatakan pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah kasus TPPO yang melibatkan calon pekerja migran asal NTB. Karena itu, berbagai langkah dilakukan untuk menekan angka kasus hingga mendekati nol.

"Melalui kewenangan yang kami miliki, kami melakukan berbagai agenda untuk mengurangi, bahkan kami ingin menuju zero TPPO," kata Aidy kepada RRI, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Aidy, upaya pertama yang dilakukan ialah memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Disnakertrans NTB rutin memberikan advokasi kepada perusahaan penempatan dan calon pekerja migran agar memahami prosedur bekerja di luar negeri secara legal. Pemerintah juga menggencarkan kampanye "Migran Aman" melalui berbagai media.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji gaji besar, kemudahan proses seleksi, atau tawaran fasilitas yang berlebihan. Hal-hal seperti itu sering menjadi pintu masuk penempatan secara nonprosedural," ujarnya.

Aidy mengatakan, meski secara persentase kasus TPPO di NTB masih di bawah dua persen, pemerintah tetap memberi perhatian serius karena setiap kasus menimbulkan korban.

"Persentasenya memang kecil, tetapi ini menjadi isu serius karena memakan korban. Karena itu menjadi atensi kami," katanya.

Selama menjabat sebagai Kepala Disnakertrans NTB, Aidy menyebut baru satu kasus TPPO yang ditangani aparat kepolisian. Namun, menurut dia, pencegahan tetap harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Salah satu langkah yang sedang disiapkan Pemprov NTB adalah menghadirkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi pekerja migran melalui Bank NTB Syariah. Program tersebut ditujukan untuk membantu calon PMI yang terkendala biaya keberangkatan sehingga tidak tergoda menggunakan jalur ilegal.

"Kalau kendalanya pembiayaan, nanti bisa dibantu melalui KUR PMI. Harapannya masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh perekrut ilegal karena alasan biaya," ujar Aidy.

Ia menjelaskan, saat ini Bank NTB Syariah masih menyelesaikan nota kesepahaman dengan lembaga terkait. Jika proses tersebut rampung, program pembiayaan ditargetkan mulai berjalan dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam penempatan pekerja migran secara ilegal. Sanksinya dapat berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aidy mengimbau masyarakat NTB yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi seluruh prosedur penempatan.

"Jangan tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Ikuti prosedur resmi agar terlindungi. Jika ada kendala biaya, pemerintah sedang menyiapkan skema pembiayaan melalui Bank NTB Syariah," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....