Pencatatan Lagu Tarif Rp0, DJKI Perkuat Perlindungan Karya Musik

  • 28 Jul 2026 10:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas sosialisasi kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menjelang pemberlakuannya pada 1 Agustus 2026, DJKI menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada kementerian, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta Senin, 27 Juli 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karyanya sehingga pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi dapat diwujudkan secara optimal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 dilatarbelakangi masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan karya yang telah beredar di masyarakat. Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai 7 juta lagu.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jumlah lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu karya. Menurut Hermansyah, salah satu kendala yang banyak disampaikan para pencipta adalah biaya pencatatan yang dinilai cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan lagu.

"Pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta. Dengan semakin banyak karya yang tercatat, pengelolaan royalti juga dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta," ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, DJKI telah mengembangkan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak 2022 sehingga proses pencatatan dapat dilakukan secara elektronik dalam waktu singkat. Seluruh data lagu yang telah dicatatkan selanjutnya akan terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai single source of truth data lagu nasional.

Menurut Hermansyah, setiap lagu yang tercatat akan memiliki kode unik serta dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Metadata tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akurat, serta memudahkan pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. DJKI membuka peluang integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk memperkuat basis data lagu nasional.

"Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti. Pada akhirnya, pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sementara hak moralnya juga terlindungi secara pasti. Semua itu memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan," kata Hermansyah.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengapresiasi kebijakan tarif Rp0 karena mampu menghilangkan hambatan biaya bagi para pencipta lagu sekaligus memperkuat sistem pendataan karya melalui PDLM. Apresiasi serupa juga disampaikan Kementerian Kebudayaan yang berkomitmen turut menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah agar semakin banyak karya musik, termasuk lagu-lagu tradisional, memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sejumlah perguruan tinggi, serta Sentra KI. Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh perguruan tinggi dari berbagai daerah sebagai upaya memperluas penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa kebijakan tarif Rp0 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas pelindungan hak cipta sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat di daerah.

"Kebijakan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi para musisi, pencipta lagu, akademisi, dan pelaku industri kreatif di Nusa Tenggara Barat untuk segera mencatatkan karya-karyanya tanpa terbebani biaya. Kami mengajak seluruh perguruan tinggi, Sentra KI, komunitas musik, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menyosialisasikan kebijakan ini agar semakin banyak karya anak bangsa, khususnya dari NTB, memperoleh pelindungan hukum dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan," ujar Milawati.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum NTB siap memberikan pendampingan dan layanan konsultasi kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula fondasi pengembangan industri kreatif berbasis kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....