Sebanyak 98 Orang Berebut Kursi Komisioner KPID NTB

  • 22 Jul 2026 16:03 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Sebanyak 98 orang mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029.
  • Khalik mengatakan seluruh proses seleksi ditargetkan rampung pada September 2026.

‎RRI.CO.ID, Mataram – Sebanyak 98 orang mengikuti seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029. Mereka akan bersaing memperebutkan tujuh kursi komisioner yang akan ditetapkan melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD NTB.

‎Ketua Panitia Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan pendaftaran ditutup pada 21 Juli 2026 pukul 00.00 WITA dengan total 98 peserta. Dari jumlah tersebut, 70 orang merupakan laki-laki dan 28 perempuan atau sekitar 29 persen dari total pendaftar.

‎"Jumlah pendaftar sampai penutupan sebanyak 98 orang, terdiri atas 70 laki-laki dan 28 perempuan," kata Khalik di Mataram, Rabu 22 Juli 2026.

‎Berdasarkan sebaran wilayah, pendaftar terbanyak berasal dari Kota Mataram sebanyak 27 orang, disusul Lombok Tengah 21 orang, Lombok Timur 13 orang, Lombok Barat 10 orang, Kota Bima tujuh orang, Kabupaten Bima dan Sumbawa masing-masing lima orang, Dompu empat orang, Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dua orang. Selain itu terdapat dua pendaftar dari luar NTB, yakni berasal dari Bone dan Surabaya.

‎Khalik menilai tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menjadi penyelenggara penyiaran di daerah. Karena itu, panitia seleksi akan menjalankan proses seleksi secara ketat agar menghasilkan komisioner yang memiliki kapasitas dan integritas.

‎"Kami harus benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk mendapatkan komisioner yang kapabel dan dapat mempertanggungjawabkan tugasnya," ujarnya.

‎Ia menjelaskan seluruh peserta yang mendaftar telah mengunggah dokumen sesuai persyaratan. Namun, panitia tetap melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen sebelum menetapkan daftar peserta yang lolos administrasi secara resmi.

‎Menurutnya, peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi akan langsung dinyatakan gugur. Ia mencontohkan, pelamar yang melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal persyaratan mengharuskan surat dari rumah sakit pemerintah, tidak akan diloloskan.

‎Panitia juga akan menelusuri apabila terdapat laporan mengenai data atau dokumen yang tidak benar, termasuk dugaan afiliasi politik yang tidak sesuai dengan surat pernyataan yang disampaikan peserta. Jika terbukti memberikan data palsu, peserta akan langsung didiskualifikasi.

‎Setelah tahap administrasi, peserta akan mengikuti tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Hasil seleksi akan mengerucut menjadi sejumlah nama yang kemudian menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPRD NTB.

‎Khalik mengatakan seluruh proses seleksi ditargetkan rampung pada September 2026. DPRD NTB selanjutnya akan menetapkan tujuh komisioner KPID NTB periode 2026–2029.

‎Selama proses seleksi berlangsung, masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan masukan terkait rekam jejak para calon secara resmi kepada sekretariat panitia seleksi. Masukan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan calon yang dinilai layak menjadi Komisioner KPID NTB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....