58 PPPK Paruh Waktu di Lotim Diberhentikan, Mayoritas Lulus Sekolah Rakyat

  • 19 Jul 2026 19:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Sebanyak 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur ( Lotim) diajukan untuk diberhentikan. Sebagian besar dari mereka diberhentikan karena dinyatakan lulus seleksi Sekolah Rakyat, sementara lainnya mengundurkan diri maupun diberhentikan atas usulan unit kerja tempat mereka bertugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto menjelaskan bahwa dari total 58 PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 30 orang diberhentikan karena lulus seleksi Sekolah Rakyat. Selain itu, 12 orang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 10 orang diberhentikan karena indisipliner, dan enam orang meninggal dunia.

"Pemberhentian ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan usulan dari perangkat daerah masing-masing. Bagi yang lulus Sekolah Rakyat maupun mengundurkan diri tentu status PPPK paruh waktunya tidak dapat dilanjutkan," ujar Yulianto, Minggu 19 Juli 2026.

Ia mengatakan, mayoritas PPPK paruh waktu yang diberhentikan telah mengabdi sedikitnya dua tahun sebelum mengikuti seleksi PPPK. Sementara itu, untuk tenaga non-ASN paruh waktu lainnya, pemutusan kontrak hingga kini umumnya terjadi karena faktor usia pensiun dan meninggal dunia.

"Untuk tenaga guru, masa kerjanya dapat sampai usia 60 tahun, sedangkan tenaga teknis hingga usia 58 tahun. Kontrak PPPK berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi serta kebutuhan organisasi," jelasnya.

Yulianto menambahkan, meski terdapat pemberhentian tersebut, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak mengalami perubahan signifikan. Dari total sekitar 11.000 PPPK, saat ini masih tersisa sekitar 10.998 orang yang aktif bertugas.

"Secara keseluruhan jumlah PPPK kita masih sekitar 10.998 orang. Pemberhentian ini tidak berdampak signifikan terhadap kebutuhan pelayanan karena sudah disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....