Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Mataram Segera Cair
- 16 Jul 2026 14:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memastikan anggaran gaji ke-13 bagi 3.046 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu telah disiapkan dan ditargetkan dapat dicairkan pada Juli 2026. Meski demikian, pencairan masih menunggu rampungnya monitoring dan evaluasi kinerja dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari proses administrasi sebelum perpanjangan kontrak kerja.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan evaluasi yang dilakukan mencakup aspek kinerja, kedisiplinan, kehadiran, serta absensi pegawai di masing-masing OPD. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu untuk periode berikutnya.
"Tetap mendapatkan. Anggarannya sudah kita siapkan. Satu-satunya kendala pencairan belum dilakukan karena kami masih menunggu laporan evaluasi bulanan dari masing-masing kepala OPD," katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Pemerintah memperkirakan besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sekitar Rp600 ribu per orang. Nominal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
"Untuk proses evaluasi tidak akan memengaruhi hak para PPPK paruh waktu untuk memperoleh gaji ke-13," ujarnya menegaskan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, terdapat 3.046 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai OPD. Dengan kepastian anggaran yang telah tersedia, pemerintah optimistis proses pencairan gaji ke-13 dapat segera direalisasikan.
"Ia nanti setelah seluruh laporan evaluasi diterima, hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu," kata Alwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....