Setelah 40 Tahun, Tanah Wakaf Masjid Kuripan Diamankan usai Putusan Inkrah

  • 09 Jul 2026 16:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Desa Kuripan bersama pengurus Masjid Jami' Hidayatul Mukhtar memasang enam titik plang di atas lahan wakaf milik masjid di Dusun Monto, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis 9 Juli 2026.

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai penegasan status hukum tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan serangkaian putusan pengadilan sejak tahun 1960 hingga Peninjauan Kembali (PK).

Tanah wakaf tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960 Perdata, Putusan Banding Nomor 125/P.P.D/1970/Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977, Putusan PK Nomor 315/Perdata/1982, serta Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/Ex.Pdt/1982.

Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan kehadiran pemerintah desa semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mengawal masyarakat dalam pemasangan plang di atas lahan wakaf tersebut.

"Kami sebagai pemerintah desa hanya mengawal masyarakat untuk memasang plang agar tetap tercipta ketertiban dan kenyamanan. Itu tugas kami bersama para tokoh dan pengurus masjid," ujarnya.

Hasbi mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lokasi tanah wakaf.

"Jangan sampai ada tindakan anarkis di lokasi wakaf. Posisi hukum tanah ini sudah jelas. Hampir delapan putusan terkait wakaf masjid telah dimenangkan, mulai tahun 1960 hingga PK terakhir. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah inkrah," katanya.

Menurutnya, lahan yang dipasangi plang memiliki luas sekitar 4 hektare 18 are yang tersebar di enam titik. Salah satu bidang di sisi barat memiliki luas sekitar 75 hingga 80 are, sedangkan di sisi timur mencapai hampir satu hektare.

Hasbi menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari proses pengalihan penggarap lama kepada penggarap baru yang akan ditunjuk oleh pengurus masjid.

"Tanah ini bukan diambil alih, tetapi memang sejak awal merupakan milik wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar sesuai putusan pengadilan. Selama ini para penggarap lama tidak menjalankan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam putusan mengenai wakaf tersebut. Karena itu pemerintah desa bersama pengurus masjid dan didampingi kuasa hukum akan menunjuk penggarap baru yang nantinya mengelola tanah untuk kepentingan masjid," tegasnya.

Hasbi mengungkapkan, setelah pemasangan plang di lahan pertanian selesai, pihaknya akan melanjutkan penyelesaian terhadap bidang tanah lain yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan perumahan.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki luas hampir tujuh hektare dan telah dihuni sekitar 500 kepala keluarga.

"Kami memberikan waktu sekitar satu minggu setelah pemasangan plang. Selanjutnya kami akan bergerak bersama masyarakat, pengurus masjid, dan kuasa hukum. Untuk kawasan perumahan tentu penyelesaiannya akan ditempuh melalui musyawarah dan mufakat. Pemerintah desa sudah dua kali memfasilitasi mediasi sebelum akhirnya penanganan diserahkan kepada pengacara masjid," ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan pengadilan luas tanah wakaf mencapai sekitar 12 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luas riil yang berhasil diidentifikasi sekitar 11 hektare.

"Perjalanan perkara ini sangat panjang. Sengketa sudah berlangsung sejak tahun 1960. Setelah eksekusi pada 31 Juli 1982, masih ada gugatan-gugatan lanjutan hingga PK terakhir pada 1996. Namun semuanya tetap menguatkan kedudukan tanah wakaf milik masjid. Mereka selama ini hanya berkedudukan sebagai penggarap, bukan pemilik. Tidak pernah ada sertifikat hak milik atas tanah tersebut," katanya mengakhiri.

Kuasa hukum Masjid Jami' Hidayatul Mukhtar dari Justice Law Firm, Safran, S.H., M.H., menjelaskan seluruh gugatan lanjutan yang diajukan pihak penggarap setelah perkara pokok diputus pada 1960 hingga Mahkamah Agung dinyatakan kalah.

"Karena gugatan-gugatan lanjutan dari tahun 1984 sampai 1996 semuanya ditolak hingga Mahkamah Agung, maka dasar hukumnya kembali kepada putusan tahun 1960 yang memenangkan Masjid Jami' Hidayatul Mukhtar. Putusan itu juga telah dieksekusi pada tahun 1982," ujarnya.

Safran menerangkan, amar putusan memberikan kesempatan kepada para penggarap tetap mengelola lahan wakaf dengan syarat menyerahkan setengah hasil garapan kepada pengurus masjid setiap tahun.

Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan selama lebih dari empat dekade.

"Kalau kita cermati amar putusan, para penyakap atau penggarap diwajibkan menyerahkan setengah hasil kebun kepada masjid. Faktanya, selama sekitar 40 tahun kewajiban itu tidak pernah dipenuhi. Karena itulah masjid hari ini memberhentikan penggarap lama dan menunjuk penggarap baru," katanya.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan saat ini bukan lagi pelaksanaan eksekusi, melainkan pengosongan lahan untuk dialihkan kepada penggarap baru karena proses eksekusi telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/Ex.Pdt/1982.

"Kedudukan hukumnya jelas. Ini bukan eksekusi ulang, tetapi pengosongan untuk pengalihan penggarap karena eksekusi sudah selesai dilaksanakan sejak tahun 1982," tegasnya.

Sementara itu, Pengurus Masjid Jami' Hidayatul Mukhtar sekaligus Penghulu Desa Kuripan, H. Lalu Abdullah Saukandi, menyampaikan bahwa dirinya merupakan saksi langsung proses eksekusi tanah wakaf yang dilakukan pada tahun 1982.

"Saya bersama orang tua kami ikut menyaksikan langsung pelaksanaan eksekusi tanah wakaf ini pada tahun 1982. Saat itu masyarakat bersama tokoh-tokoh masjid yang turun ke lapangan untuk menjalankan putusan pengadilan," ujarnya.

Ia mengatakan, jamaah masjid merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Selama puluhan tahun para penggarap tetap mengelola tanah, tetapi kami tidak pernah menerima bagian hasil sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Orang tua kami dahulu juga tidak pernah menerima hasil tersebut sampai sekarang," katanya.

Menurut Abdullah, kondisi itulah yang menjadi alasan jamaah kembali melakukan penertiban terhadap tanah wakaf.

"Karena putusan sudah inkrah sejak 1982 dan kewajiban para penggarap tidak pernah dipenuhi, maka jamaah merasa perlu melanjutkan pelaksanaan putusan tersebut. Ke depan kami juga akan bermusyawarah mengenai langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....