Kemenkum NTB Perkuat Sinergi Pelindungan KI Komunal Bersama Kemenkum Bali
- 06 Jul 2026 20:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Senin 6 Juli 2026, dalam rangka memperkuat sinergi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya terhadap wastra tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Kegiatan yang berlangsung di Aula Nakula Kanwil Kemenkum Bali tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Kepala Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIDA Kota Mataram, serta jajaran Tim Kekayaan Intelektual dari kedua kantor wilayah.
Rombongan Kanwil Kemenkum NTB dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram, Rommy Karmin, beserta jajaran. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kunjungan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum NTB sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Ia menjelaskan bahwa capaian pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali terus mengalami peningkatan melalui sinergi bersama BRIDA, Sentra Kekayaan Intelektual perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIDA Kota Mataram mengangkat sejumlah isu strategis, di antaranya mengenai integrasi Super Apps Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan layanan di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, serta strategi transfer pengetahuan kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar pelindungan Kekayaan Intelektual semakin optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali menjelaskan bahwa BRIDA Provinsi Bali tengah mengembangkan aplikasi Kekayaan Intelektual daerah sebagai bagian dari penguatan layanan. Selain itu, edukasi dan pembekalan mengenai Kekayaan Intelektual secara rutin diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana serta masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan langsung, Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), dan kolaborasi bersama Sentra KI maupun pemerintah daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali turut memaparkan strategi pengembangan pelayanan Kekayaan Intelektual yang dimulai dari inventarisasi potensi, pendampingan, pencatatan hingga pemanfaatan ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Sentra KI yang selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta didukung layanan terpadu bersama BRIDA.
Isu mengenai kemiripan tenun Bali dan tenun Lombok turut menjadi perhatian dalam diskusi. Perwakilan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa masih terdapat persepsi wisatawan yang menganggap kedua produk budaya tersebut sama. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB menegaskan bahwa kemiripan budaya merupakan hal yang wajar mengingat adanya kedekatan sejarah dan budaya antardaerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dokumentasi serta pelindungan hukum terhadap karakteristik khas masing-masing daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali menekankan pentingnya memperkuat dokumentasi, filosofi, teknik pembuatan, karakteristik, serta nilai budaya sebagai dasar pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Ia juga mengusulkan agar setiap pencatatan KIK dari wilayah Bali maupun NTB terlebih dahulu dikonfirmasi sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kesalahpahaman.
Diskusi semakin memperkaya masukan melalui pandangan para analis Kekayaan Intelektual dari kedua wilayah. Selain pentingnya meluruskan persepsi publik terkait isu saling klaim budaya, juga disampaikan perlunya pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui edukasi mengenai manfaat pencatatan Kekayaan Intelektual. Di samping itu, didorong penyusunan regulasi daerah, penguatan MPIG, serta pemetaan kewilayahan yang memuat persebaran Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, kedua kantor wilayah sepakat memperkuat komunikasi melalui pembentukan grup koordinasi berbasis aplikasi WhatsApp sebagai media konsultasi, pertukaran informasi, dan percepatan penyelesaian berbagai isu terkait pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Melalui kunjungan kerja ini, Kanwil Kemenkum NTB dan Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antardaerah dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, sekaligus mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan BRIDA, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....